V News

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Sudah Inkrah

213
×

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024)

Venomena.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi musnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Bekasi Jalan Veteran I Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 21 November 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antar lain dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan.

Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pemusnahan hari ini barang bukti perkara atas tindak pidana berkekuatan hukum tetap,” kata Ryan Anugrah.

Baja juga:  Gelar Muscab, IP KI Gaungkan Kesederhanaan Untuk Capai Kesuksesan

Ia menjelaskan selain itu Kejari Kota Bekasi memuaskan Ganja dengan berat 22484,635 gram, Sabu dengan berat 993,6275 gram, Tembakau sintetis dengan berat 62,6115 gram.

“Selain itu ada juga Extasi dengan berat 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 23.737 butir, dan Senjata Api rakitan sebanyak 2 unit, serta Senjata tajam sebanyak 17 buah berhasil dimusnahkan,” katanya.

Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T kata dia, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender.

Baja juga:  Pelajar SMK di Bekasi Tawuran Pakai Sajam, Warga Resah

“Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin dan hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimdo,” jelasnya.

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *