Venomena.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperketat pembuatan paspor bagi para pemohon sebagai langkah antisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Rendy Ferlino mengatakan, pengetatan dilakukan dari proses wawancara kepada pihak pemohon paspor.
Dijelaskannya, jika dalam wawancara pihak pemohon paspor nampak terlihat mencurigakan dalam memberikan jawaban kepada petugas, maka pihak Imigrasi tidak segan untuk menolak permohonan paspor.
Selain wawancara, kelengkapan dokumen juga akan dicek secara seksama untuk memastikan bahwa pemohon clear dari TPPO.
“Petugas kami ini punya insting yang kuat, sekiranya pemohon ini nampak menucigakan maka kemungkinan akan kami tolak permohonan pembuatan paspornya,” kata dia.
Adapun rata-rata mereka yang ditolak yaitu perempuan usai produktif di bawah 30 tahun.
Pihak Imigrasi sendiri tidak bermaksud menolak permohonan pembuatan paspor dikarenakan paspor adalah hak warga negara. Akan tetapi hal ini dilakukan sebagai perlindungan dari negara terhadap warganya.
Sementara itu dari Januari hingga Juli 2023 sebanyak 82 pemohon paspor ditolak pihak Imigrasi Bekasi. Sedangkan di tahun 2022 ada sebanyak 118 pemohon yang ditolak. Penokan karena yang bersangkutan terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.
“Paspor itu hak warga negara, tapi di sisi lain kami berkewajiban melindungi warga negara. Salah satunya dari peluang terjadinya TPPO,” pungkasnya.
(zal)