Venomena.id – Kelompok buruh dari KSPI akan menggelar aksi massa besar-besaran, untuk merespon Sidang Putusan Judicial Review (JR) terhadap Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Oktober 2023 mendatang.
“Gedung MK akan jadi lautan manusia, di mana massa aksi berasal dari Jabodetabek. Di sini MK akan mempertaruhkan nasib buruh ke depan. Kalau buruh tidak dapat keadilan, maka jalanan akan menjadi cara buruh untuk meraih keadilan,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi persnya, yang dikutip, Kamis 29 September 2023.
Selain itu, Said Iqbal juga menjelaskan, bahwa hasil Putusan MK nanti akan memastikan, apakah keadilan di Indonesia masih hidup atau mati. Sebab, perlawanan masyarakat akan Omnibus Law Cipta Kerja, begitu gigih dan tak kenal lelah, untuk berjuang menggagalkannya.
“Untuk Hakim MK semoga bisa menggunakan akal sehat dan hati nuraninya. Rubah lah jika memang UU tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan merugikan para buruh,” terangnya.
“Sebab Omnibus Law adalah common enemy, musuh bersama, karena semua tidak suka akan produk tersebut. Ini bukan hanya tentang masa depan buruh, tapi juga masa depan petani, nelayan, dan lainnya,” jelasnya lagi.
“Bila ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dirasa merugikan, dengan segala hormat saya minta untuk merubahnya.”
Terakhir, Said Iqbal juga menegaskan, bahwa aksi pada 2 Oktober mendatang, akan terus dilakukan sampai perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja dimenangkan. Dengan membawa 2 Isu Tuntutan Utama, yakni Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 15% di Tahun 2024.
“Setelah itu aksi buruh akan terus meluas dan bergelombang di seluruh wilayah Indonesia. Buruh akan terus menyuarakan tuntutan, turun ke jalan sampai menang.”
“Aksi 2 Oktober adalah awalan, bilamana tidak ditemukan adanya keadilan.”