Venomena.id – Wanita berinisial E-C (43 tahun) menjadi korban kekerasan fisik dan verbal di apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 13 September 2023, yang dilakukan oleh tiga orang pria.
Motif kejadian ini belum dapat dipastikan, namun diduga terkait dengan masalah utang piutang.
Dalam rekaman kamera CCTV milik Apartemen Grand Center Point yang viral di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan. Memperlihatkan E-C mengalami aksi kekerasan dengan sangat jelas.
Sosok E-C yang terlihat kekerasan menerima tindakan pemukulan berupa tendangan oleh para pria dalam video tersebut. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan trauma yang mendalam.
Motif kejadian ini masih belum dapat dipastikan secara pasti, diduga terkait dengan persoalan utang piutang. Pasca kejadian, korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2646/RES/BKS KOTA.
Korban, dalam keterangan yang diberikan pada Selasa 10 Oktober, mengungkapkan bahwa sebelumnya dia memiliki utang sebesar 146 juta kepada saudara A-F dengan jaminan sertifikat apartemen. Namun, korban mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jual beli apartemen dengan harga sekitar 300 juta.
“Saya diinstruksikan untuk mengosongkan unit apartemen tersebut, namun tetap saya pertahankan,” ujar EC.
Korban, yang masih merahasiakan identitasnya, berharap akan keadilan dan mendesak agar pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Saya memilih untuk sementara waktu tidak tinggal di apartemen tersebut akibat rasa ketakutan dan trauma,” jelasnya.
Hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang menangani kasus ini belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Kasus ini kini ditangani oleh Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
(rdk/rdk)