Venomena.id – Sidang putusan Bawaslu Kota Bekasi, yang digelar Kamis 6 Juni 2024, terkait sengketa antara para caleg satu partai, Abdul Muin yang digugat Lukman Hakim telah diputus, dan menyatakan Abdul Muin tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran pemilu
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, pihak Kuasa Hukum Terlapor 3 Abdul Muin Hafied, Samsudin, menyatakan, Bawaslu Kota Bekasi telah secara tegas mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. Abdul Muin Hafied Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan (Tidak Bersalah).
Poin ke-2, Bahwa putusan tersebut mengkonfirmasi Laporan yang dilayangkan oleh Lukman Hakim dan telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Bekasi yang melaporkan Terlapor 3 H Abdul Muin Hafied adalah Salah alamat.
Poin terakhir, Bahwa Putusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Terlapor 3 tidak terlibat dalam peristiwa pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Lukman Hakim;
“Adanya kejanggalan dalam prosesi persidangan,” jelas Kuasa Hukum Abdul Muin Hafied, Samsudin Nurseha, kepada awak media, di Bawaslu Kota Bekasi.
Samsudin Nurseha menjelaskan, setelah serangkaian pemeriksaan yang penuh drama, akhirnya pada tanggal 6 Juni 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah membacakan Putusan atas Laporan Nomor: 005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/2024 yang diajukan oleh Lukman Hakim.
“Dengan ini bahwa Bawaslu Kota Bekasi sebagai salah satu Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penindakan Pelanggaran Pemilu, harus lebih cermat dan hati-hati sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Hal ini penting dilakukan agar Bawaslu Kota Bekasi tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan elektoral, terlebih lagi Kota Bekasi akan mengahadapi hajatan Pemilihan Kepala Daerah di Kota bekasi pada 27 November 2024,” imbuh Samsudin Nurseha.
(rdk/rdk)