Venomena.id – Lembaga Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) mengkritik adanya campur tangan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi turut mengomentari langkah Pj Wali Kota untuk melakukan rotasi dan mutasi.
“Yang sangat lucu Bawaslu Kota Bekasi melakukan warning pada Pemerintah Kota Bekasi terkait Mutasi dan rotasi, hanya memiliki Referensi utamanya adalah Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, emang Pj Wali Kota terkena aturan ini? Selain itu, kinerja Bawaslu aja diragukan selama pileg apalagi nanti Pilkada, Ketua Bawaslu Kota Bekasi tidak mampu membaca dan memahami aturan hukum secara tuntas, itu di luar tugas pokok dan fungsi Bawaslu memberikan peringatan pada Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Hani Siswadi kepada pewarta, Jumat 7 Juni 2024.
Munculnya surat himbauan dari Bawaslu Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, dinilai merupakan langkah offside.
“Ini Bawaslu kalau bener me-warning Pj Wali Kota Bekasi dengan berkirim surat, mereka lupa dengan tugasnya. Lembaga negara kok jadi kaya lembaga swadaya masyarakat, jangan jangan ada yang menggerakkan,” tegasnya.
Menurut Hani, langkah Pj Wali Kota Bekasi melakukan mutasi itu bagian dari hak prerogatifnya.
“Ini bukan membela salah satu pihak, namun ini hanya mendudukkan persoalan aturan pada aturan yang sebenarnya. Jangan asal bunyi menyalahkan, kecuali politisi Kalimalang boleh menyalahkan apapun, karena punya hak imunitas yaaa,” ujar nya lagi.
(rdk/rdk)