Venomena.id – Pelantikan Kabinet Merah Putih mulai dikritik publik. Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyoroti kehadiran dua Wakil Menteri di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru dibentuk.
“Kental sekali bagi-bagi jatah, kok ada dua Wamen di kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, padahal kementeriannya baru saja dibentuk. Berdasarkan kajian kami, tidak ada urgensinya bagi negara ini butuh dua Wamen,” ujar Aznil Tan kepada media, Senin 21 Oktober 2024.
Migrant Watch menilai bahwa kehadiran Menteri dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KEMP2MI) tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini (KEMP2MI) asal bikin dan tanpa ada kajian. Kehadiran menteri dan dua Wamen ini bisa dikatakan ilegal, karena tidak memiliki payung hukum. Saat ini, yang berlaku adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pelaksanaannya berada di bawah BP2MI dan Kemnaker,” jelas Aznil.
Aznil Tan juga mengkritik proses pembentukan Kementerian yang menurutnya terlalu cepat dan tidak terencana dengan baik.
“Saya mendukung transformasi BP2MI menjadi kementerian, tetapi proses ini seharusnya dilakukan secara bertahap, bukan ujug-ujug langsung menjadi kementerian. Apalagi, ada dua Wamen tanpa kejelasan nomenklatur dan alokasi anggarannya? Apakah negara ini, negara abal-abal,” sambungnya dengan nada bertanya.
Aznil Tan, yang juga dikenal sebagai aktivis 98, mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap penunjukan Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kepala BP2MI membawa harapan baru untuk menggerakkan potensi bonus demografi melalui peluang kerja global.
“Saya jujur pesimis melihat sosok Karding dan dua Wamen ini untuk bisa diharapkan mengerakan bonus demografi agar produktif, terutama merebut peluang pasar kerja global. Saya tidak melihat rekam jejaknya, apalagi gagasan besar dalam dunia ketenagakerjaan migran. Bukan Indonesia Emas didapat, bisa-bisa Indonesia Lemas,” tutur Aznil Tan.
(rdk/rdk)