Venomena.id – Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengkritik keras pandangan dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding terkait peningkatan devisa negara melalui pekerjaan migran Indonesia.
Menurut Aznil, negara tidak seharusnya memperlakukan warga negara sebagai komoditas untuk menghasilkan devisa.
“Beginilah jadinya jika pilar negara dipegang oleh orang yang tidak memahami esensi dan martabat pekerja migran. Mereka memandang pekerja migran sebagai komoditas yang bekerja demi keuntungan negara. Negara tidak boleh memobilisasi warganya untuk bekerja di luar negeri demi meningkatkan devisa,” ujar Aznil Tan kepada media, Jakarta, Sabtu 2 Nopember 2024.
Aktivis 98 ini menekankan bahwa peran negara seharusnya adalah sebagai fasilitator untuk membuka peluang kerja global serta melindungi hak-hak pekerja migran, bukan memanfaatkan mereka demi kepentingan devisa semata.
“Esensi dari pekerjaan migran adalah pilihan pribadi yang bebas dan bermartabat. Negara hadir sebagai fasilitator yang membuka akses pasar kerja global dan menjamin pelindungannya, bukan menjadikan mereka sebagai komoditas devisa,” jelas Aznil Tan.
Lebih lanjut, pernyataan Menteri Karding yang menyebut arahan Presiden Prabowo untuk “meningkatkan devisa negara” dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa dianggap sebagai bentuk kebijakan yang bermasalah dari perspektif hukum maupun etika.
“Pernyataan tersebut dapat digugat secara hukum karena melanggar norma hukum dan etika, terutama aspek konstitusional, Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta melanggar prinsip Hak Asasi Manusia,” ujarnya lebih lanjut.
Diketahui bahwa Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding sebelumnya mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (1/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Karding menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah terkait PMI, dan ia berkomitmen untuk membenahi proses rekrutmen, penataan lembaga pelatihan kerja (LPK), serta meningkatkan keterampilan PMI.
“Pesan Presiden Prabowo terkait PMI ada dua, yakni jangan ada eksploitasi terhadap PMI dan tingkatkan devisa negara. Kami menerjemahkan arahan tersebut dengan mengupayakan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir secara end-to-end,” tutur Karding.
(rdk/rdk)