Venomena.id – Universitas Pamulang (Unpam),Tangerang Selatan, Banten, menjadi kampus pertama yang menggelar kuliah umum tentang IKN (Ibu Kota Nusantara), Selasa 5 Nopember 2024 lalu.
Acara sukses diikuti mahasiswa yang hadir secara luring maupun daring dengan total1.500 mahasiswa se Fakultas Hukum.
Tujuan besar dari materi kuliah membahas IKN agar kedepan jangan sampai mangkrak seperti proyek di Hambalang, Bogor, Jabar, beberapa waktu lalu.
Pemateri kuliah umum, Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Kuliah umum berjalan cukup menarik, sehingga terjadi dialog dua arah. banyak mahasiswa mempertanyakan sikap pemerintah dan kondisi masyarakat di wilayah IKN. Terutama masyarakat yg memiliki tanah di sana apakah sudah diberikan ganti rugi atau tali asih.
Selain itu, muncul juga pertanyaan terkait seberapa jauh peran investor IKN.Kemudian dampak secara hukum dan sosial masyarakat di Kalimantan Timur.
Dalam beberapa paparannya, Bivitri mengungkap bahwa Negara harus mengoptimalkan kesejahteraan bagi rakyat.
“Maka, keberadaan IKN harus bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Begitupun persoalan hukum dan lainnya.
Lulusan Amerika juga mengiyakan jika IKN tidak dilaksanakan secara serius dan melibatkan berbagai stakeholder, bisa membuat gagasan bagus menjadi mangkrak,” jelasnya.
“Nuansanya harus mensejahterakan rakyat jangan sampai terbalik,” tambah Bivitri.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H., mengakui jika pembahasan ibu kota sudah dimulai sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi. “Perjalannya sudah panjang,” tuturnya.
Lanjut Taufik, UU sudah disahkan dan sudah pelaksanaan walaupun masih diwarnai dengan berbagai problematika. Meski demikian, baik kalangan dosen maupun mahasiswa tetap antusias menyikapi pelaksanaan IKN.
“Kita menyikapi IKN secara positif dan berharap pelaksana IKN dilakukan secara konsisten,” sarannya
Taufik mengakui ketika digelorakan kuliah umum IKN, ada 1.500 dari sekitar 8.000 lebih mahasiswa FH Unpam antusias untuk mengikutinya.
Tingginya antusias Mahasiswa, sebagai bentuk keingintahuan dalam mendapatkan informasi secara valid soal IKN ditinjau dari berbagai aspek hukum. Kedepan tentu kita bisa menangkap peluang-peluang kerjasama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(rdk/rdk)