JAKARTA – Warga Komplek Leppin, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memprotes pembangunan Julia Gabriel Preschool di Jalan Kramat I Nomor 11. Warga mengeluhkan kebisingan, getaran alat berat, dugaan kerusakan rumah, serta rencana penggunaan jalan kompleks sebagai akses keluar-masuk sekolah.
Melalui pernyataan sikap pada Selasa (13/10), warga menyampaikan lima tuntutan kepada pengelola sekolah. Mereka juga mengaku telah melayangkan somasi pertama melalui HAS & Partners pada 28 September 2026.
Kuasa hukum warga, Dr. Hanafi Tanawijaya, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memperjuangkan hak warga dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tata ruang di lingkungan permukiman.
Menurut Hanafi, keberatan warga bukan ditujukan terhadap keberadaan sekolah, melainkan agar pembangunan dan operasionalnya menghormati hak serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Bukan anti, tapi harus menghormati hak warga. Izin lingkungan kan diatur, meski telah membeli unit tapi tidak mengubah fungsinya,” ujar Hanafi.
Salah satu keberatan utama warga adalah rencana penggunaan Jalan Komplek Leppin sebagai akses sekolah. Mereka menilai jalan tersebut merupakan prasarana lingkungan permukiman yang perlu dijaga fungsi, keamanan, dan kenyamanannya.
Dalam pernyataan sikapnya, warga meminta pengelola membuka dokumen rencana bangunan, site plan, denah, desain akses, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Warga juga menuntut jaminan tertulis bahwa jalan kompleks tidak digunakan sebagai akses sekolah, ganti rugi atas dugaan kerusakan rumah dan gangguan utilitas, permintaan maaf tertulis, serta pemulihan lingkungan. Selain itu, mereka meminta pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan diselesaikan melalui kesepakatan tertulis.
Warga memberikan tenggat tujuh kali 24 jam sejak somasi diterima untuk memperoleh tanggapan atas tuntutan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka berencana mengadukan persoalan ini kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP.
Warga juga mempertimbangkan langkah hukum perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Meski demikian, warga menyatakan tetap membuka ruang musyawarah untuk mencari penyelesaian.
“Kami cinta kedamaian, kami terbuka musyawarah. Tapi jangan injak hak kami,” demikian pernyataan warga Komplek Leppin.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Julia Gabriel Preschool belum memberikan keterangan terkait keberatan dan tuntutan warga tersebut dan pernyataan kuasa hukum tersebut. (Den)









