Venomena.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora direncanakan akan diperiksa kepolisian terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Hal ini menindaklanjuti adanya laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan,” kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Juni 2025.
Selain pedangdut Lesti, pihak publisher PT ASKM juga akan dilakukan pemanggilan. Hal ini guna meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,” ungkap Ade Ary.
Diketahui, istri dari Risky Billar ini, dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.
Adanya dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
“Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Ade Ary, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Ade Ary belum bicara banyak terkait hasil pemeriksaan para saksi. Dia beralasan, hal ini masih dalam proses penyelidikan.
“Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tandas dia.
(rdk/rdk)