V Biz

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

782
×

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Baja juga:  Bobibos, BBM Karya Anak Bangsa Dinilai Lebih Murah Irit dan Memiliki Ron Diatas Pertamax Turbo

“Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” ucap Agung dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dikatakan Agung, layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Baja juga:  Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Dibawah 15%, Mogok Nasional Harga Mati

Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *