V Biz

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

159
×

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Baja juga:  Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Januari 2024: Naik Rp2.000, Ini Penyebabnya

“Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” ucap Agung dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dikatakan Agung, layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Baja juga:  Perwira PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Raih Penghargaan Sales Service Promotion Diajang Indonesia Marketing Festival 2024 Joglosemar

Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *