Venomena.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
“Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” ucap Agung dalam keterangan resminya kepada awak media.
Dikatakan Agung, layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
(rdk/rdk)