V Biz

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

781
×

DJKI Tegaskan Putar Lagu Diruang Publik Bentuk Komersial Harus Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Baja juga:  Heboh, Ahli Waris Sah Tol Jatikarya Muncul di Tengah Kisruh Ganti Rugi

“Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” ucap Agung dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dikatakan Agung, layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Baja juga:  Rayakan 15 Tahun Perjalanan Karir di dunia Arsitektur, Atelier Riri Hadirkan Pameran A Life Less Ordinary

Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *