V News

LSM Baladaya Lengkapi Laporan Dugaan Rekening Siluman Ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi

68
×

LSM Baladaya Lengkapi Laporan Dugaan Rekening Siluman Ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Perumda Tirta Bhagasasi BUMD MILIK Pemkab Bekasi

Venomena.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSm) Baladaya mengirimkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah oknum Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis 12 Februari 2026, Baladaya mengungkap adanya rencana pemasangan Retikulasi jaringan perpipaan diperumahan X Wilayah Cibarusah. Dimana para oknum ini menggunakan rekening atas nama Perumda Tirta Bhagasasi, namun rekening tersebut tidak tercatat didalam neraca keuangan perumda Tirta Bhagasas.

“Hari ini kami sampaikan surat tambahan bukti kedua ke Kejari Kabupaten Bekasi, dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Plt Bupati Bekasi c.q Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Umum Baladaya Izhar Ma’sum yang ditulis dalam keterangan resminya.

Baja juga:  Kelompok Buruh Resmi Dukung Tri Adhianto Memenangkan Pilwalkot Bekasi 2024

“Bahwa dengan tambahan alat bukti tersebut penyidikan dan pembuktian dengan tingkat yang sangat mudah untuk di laksanakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena pihak Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengakui hal tersebut pembuatan rekening siluman tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum,” tambah Izhar.

Lebih jauh dalam keterangan resmi ditulis bahwa pada 23 November 2025, pihak DPP LSM Baladaya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal Laporan Informasi atas dugaan korupsi dengan Perbuatan Menerima Pembayaran Pemasangan Jaringan Distribusi air bersih Wilayah Cibarusah. Pemasangan ini dimohonkan oleh PT X. Dan pada 2 Februari 2026 Baladaya juga sudah mengajukan Permohonan Informasi atas tindak lanjut laporan tersebut.

Baja juga:  100 Hari Kerja Kabinet, Migrant Watch Pesimis Terhadap Kinerja Kementerian P2MI

“Kasus pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan kategori mudah/sangat terang dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya, sebagaimana publik mengetahui bahwa institusi Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sangat ahli dibidang tersebut karena terlatih dengan pendidikan dan latihan yang dike luarkan biayanya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Izhar lagi.

Izhar menambahkan, harus mendukung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sebagai panglima penegak hukum dan keamanan yang bertekad dan berani memberantas korupsi dan menjamin aparat penegak hukum tidak diintervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Harapan kami, APH tidak mentolerir atas perbuatan menggunakan rekening fiktif untuk menerima pembayaran tersebut,” tegas Izhar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *