Venomena.id – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperkirakan kurang lebih ada 600 penerima beasiswa diduga melakukan pelanggaran.
Hal ini dilakukan pasca mencuatnya perilaku salah satu awardee LPDP yang cukup menjadi sorotan dan mengguncang republik.
“Tengah memeriksa sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga melanggar kewajiban masa pengabdian setelah menyelesaikan studi,” ungkap pihak LPDP dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.
Lebih jauh dikatakan, upaya pemeriksaan dilakukan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah alumni, termasuk kasus viral di media sosial.
Dari penyelidikan awal diketemukan 8 alumni atau awardee telah dijatuhi sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang mewajibkan penerima beasiswa kembali berkontribusi di Indonesia,” tulisnya.
LPDP menyatakan penyelidikan dilakukan secara internal untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian, dengan kemungkinan sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa bagi mereka yang terbukti melanggar.









