Venomena.id – Perselisihan antar tetangga di kawasan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, berujung dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka di kepala hingga sempat pingsan dan menjalani perawatan. Meski laporan polisi telah dibuat sejak 6 Mei 2026, hingga kini pihak terlapor disebut masih bebas beraktivitas sehingga memicu kekecewaan keluarga korban.
Korban bernama Evi Kusnaini kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan tambahan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan luka yang masih tampak membekas di bagian kepala, Evi datang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1604/V/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat oleh suami korban, Puguh Hendarto, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi Selasa malam, 6 Mei 2026, di Jalan L Bali, RT 07 RW 06, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam laporan disebutkan, keributan bermula saat korban dan keluarganya datang untuk mengambil barang-barang di rumah lama yang sudah ditinggalkan.
Namun kedatangan mereka disebut memicu cekcok dengan tetangga. Situasi memanas hingga terjadi saling teriak di depan rumah yang disaksikan warga sekitar.
“Awalnya cuma mau ambil barang yang masih tertinggal. Tapi sejak pagi sudah ada cekcok dan kata-kata kasar,” ujar Evi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/5).
Menurut pengakuannya, saat malam hari ia kembali ke lokasi bersama keluarga, suasana sudah ramai dipenuhi warga. Dalam kondisi ricuh itu, korban mengaku dilempar benda keras hingga mengenai kepala.
“Saya lagi maju, tiba-tiba dilempar pot bunga. Yang besar juga sempat diangkat lalu dilempar ke arah saya. Setelah itu saya sudah tidak ingat apa-apa, saya pingsan,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, Evi mengalami benjolan dan luka di bagian kepala serta harus menjalani perawatan selama beberapa hari. Ia mengaku hingga kini masih merasakan nyeri di bagian yang terkena lemparan.
Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua SH dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia, meminta polisi segera mengambil langkah tegas terhadap para terlapor.
“Kami berharap Kapolres Metro Bekasi Kota segera mengamankan para pelaku. Korban mengalami luka serius sampai dirawat empat hari. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Unggul.
Menurutnya, seluruh keterangan korban, saksi, hingga bukti pendukung telah disampaikan kepada penyidik. Ia juga menyoroti belum adanya tindakan penahanan terhadap terlapor meski laporan sudah berjalan beberapa hari.
“Ini yang menjadi pertanyaan keluarga korban. Kejadiannya sudah beberapa hari lalu, tapi para terlapor masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum dan berharap penyidik bekerja profesional.
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Popi Pagit SH, membantah tuduhan pengeroyokan sepihak. Mereka bahkan mengaku telah membuat laporan balik terhadap empat orang dari pihak pelapor.
Menurut Popi, kliennya juga menjadi korban pelemparan benda keras saat keributan berlangsung.
“Kami juga melapor karena ada dugaan pelemparan yang menyebabkan luka di kepala. Semua nanti dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, warga sekitar menyebut konflik antara kedua pihak disebut sudah beberapa kali terjadi sebelumnya. Keributan disebut kerap memancing perhatian lingkungan sekitar hingga warga dan pengurus RT turun tangan untuk melerai.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, sementara proses pendalaman alat bukti serta rekaman CCTV masih berlangsung.









