HeadlineV News

Apakah Sengaja Uang Bau TPST Bantargebang Diendapkan Untuk Dinikmati Bunganya Hingga Mundur 2 Bulan? Sekdis LH Berkilah Pembaharuan Data

88
×

Apakah Sengaja Uang Bau TPST Bantargebang Diendapkan Untuk Dinikmati Bunganya Hingga Mundur 2 Bulan? Sekdis LH Berkilah Pembaharuan Data

Sebarkan artikel ini
Gerbang Utama TPST Bantargebang Kota Beksi

Venomena.id – Polemik dugaan penyunatan uang kompensasi bau sampah TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta terus bergulir.

Kabar adanya perubahan waktu pencairan yang sebelumnya per 3 bulan kini menjadi per 2 bulan memunculkan pertanyaan besar publik.

Dimana di tahun 2026, pencairan untuk periode awal Januari-Februari, sudah dicairkan di awal Februari 2026. Sementara untuk periode Maret-April baru dicairkan di bulan Juni. Hal ini menjadi pertanyaan besar, kemana dana uang bau tersebut mengendap?

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup, Andy Franky, mengatakan bahwa terkait perubahan jangka waktu pencairan sudah disosialisasikan ke seluruh pihak, sementara warga ditataran akar rumput mengaku banyak yang tidak mengetahui adanya perubahan.

“Mekanisme pembayaran per tiga bulan menjadi dua bulan itu merupakan hasil evaluasi. Artinya mekanisme pembayaran uang kompensasi ada tahapannya. Mulai dari nominatif penerima dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kita sandingkan data dengan dinas kependudukan karena kami memastikan yang pindah keluar dan yang meninggal tidak masuk dalam daftar. Sehingga hasil evaluasi kami kemudian menghasilkan per tiga bulan itu datanya terlalu lama dan banyak. Sehingga kami coba mempercepat verifikasi data sehingga kita putuskan per dua bulan untuk dana kompensasi pembayaran,” ungkap Sekdis LH, dikutip saat memberikan keterangan dalam dialog dengan salah satu televisi swasta, Jumat 26 Juni 2026.

Baja juga:  MENELUSURI CARUT-MARUT UANG BAU BANTARGEBANG

Terkait uang kompensasi yang baru diterima dua periode, Sekdis LH terus berkilah bawah untuk periode Mei-Juni masih dilakukan pembaharuan data. Padahal diperiode awal uang kompensasi diterima tepat waktu sementara untuk periode ke dua justru mundur jauh kebelakang selama 2 bulan.

“Yang baru diterima dua periode karena memang kami sudah mencairkan untuk Januari-Februari, Maret dan April, untuk Mei-Juni masih proses updating atau verifikasi data penerima, semoga dalam waktu dekat bisa segera bisa diterima,” kilah Andy.

Baja juga:  Warga Burangkeng Pertanyakan Uang Kompensasi Bau Tak Cair 7 Bulan

Diketahui, untuk tahun 2026 penerima manfaat uang kompensasi kurang lebih sebanyak 20 ribu Kepala Keluarga (KK). Jika penerima kompensasi per KK adalah 400 ribu rupiah per bulan di kalikan 20 ribu dihasilkan angka sebesar 8 Milyar.

Jika diambil contoh, saat ini bunga bank diangka terendah adalah 1,5,% perbulan. Dan jika dana 8 Milyar uang penerima manfaat disimpan di bank, akan menghasilkan bunga diperkirakan per bulannya sebesar 120 juta. Diketahui uang kompensasi bau untuk periode ke dua kali ini molor hingga 2 bulan, maka bunga bank dari 8 Milyar diperkirakan akan didapat sebesar 240 juta.

Apakah ada langkah kesengajaan untuk mengendapkan uang kompensasi bau di bank agar bisa dinikmati bunga bank nya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *