V News

LPKSM Patroli Dampingi Warga Lawan Ancaman Eksekusi Rumahnya

162
×

LPKSM Patroli Dampingi Warga Lawan Ancaman Eksekusi Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Tim LPKSM Patroli berikan pendampingan warga perkara sita rumah

Venomena.id – Ancaman kehilangan rumah akibat persoalan kredit perbankan menjadi kenyataan yang dihadapi sebagian masyarakat.

Venomena.id – LPKSM Patroli Kota Bekasi, memberikan pendampingan kepada salah satu Warga yang terancam kehilangan rumah lantaran terbelit kredit macet

LPKSM Patroli memastikan setiap konsumen akan memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan menyelesaikan persoalan secara adil tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban para pihak.

“Pendampingan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog dengan pihak perbankan. Kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryan Ketua LPKSM Patroli, kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.

Baja juga:  Seorang Direktur Gugat Tempatnya Bekerja ke PN Jakarta Selatan

Ryan menegaskan, banyak debitur yang belum memahami hak-haknya ketika menghadapi kredit bermasalah. Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat mengambil langkah yang justru dapat memperburuk penyelesaian perkara.

Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), PATROLI memiliki fungsi memberikan edukasi, konsultasi, advokasi, hingga pendampingan hukum kepada konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Baja juga:  Tak Bersetifikat, Warga Kemang View ; Pengembang PT. ADM Mafia Properti Dan Penipu

Melalui pendampingan ini, LPKSM PATROLI berharap penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dapat ditempuh melalui komunikasi, negosiasi, dan mekanisme hukum yang profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ryan juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak menunggu hingga proses eksekusi berlangsung.

“Segera cari pendampingan sejak dini. Dengan begitu, peluang tercapainya solusi yang terbaik melalui komunikasi dan jalur hukum akan lebih terbuka tanpa mengesampingkan hak maupun kewajiban masing-masing pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *