HeadlineV Opini

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gagal Mengelola TPST Bantargebang

78
×

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gagal Mengelola TPST Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Ariyanto Hendrata Politisi Muda Gelora

Opini Oleh:
Ariyanto Hendrata-
Pembina Komunitas Gerakan Cinta Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi 2009-2019

 

Venomena.id – Berdasarkan pada PKS TPsT Bantargebang yang ada, DKI jakarta telah merubah pengelolaan sampah di tpst bantargebang dari swasta kembali ke pemerintah (swakelola) dalam hal ini Dinas LH Pemprov Dki jakarta sejak agustus 2016 (PKS No.16/2016).

Namun dalam prakteknya tidak lebih baik atau bahkan lebih buruk dari pada pengelolaan-pengelolaan sebelumnya. Teknologi modern yg ramah lingkungan tak kunjung diterapkan secara serius oleh DKi, yang ada mereka melakukan open dumping/pembuangan scr terbuka hingga saat ini. Kapasitas TPA yang sudah overload, Pencemaran lingkungan semakin akut, air lindi berceceran dimana mana, bahkan sampai mengalir ke kali/sungai warga, pencemaran udara, bahkan longsor dan kebakaran pun slalu terjadi.

Berikut adalah poin-poin penting mengapa keberadaan dan kondisi TPST Bantargebang menuai banyak masalah:

fenomena Longsor yang Mematikan dan kerap terjadi: Tumpukan sampah sudah menggunung setara gedung 20 lantai. Kondisi ini memicu tragedi longsor sampah pada Maret 2026 yang menelan 7 orang korban jiwa dan banyak luka-luka.

Kelebihan Kapasitas (Overload): Volume sampah dari DKI Jakarta yang masuk mencapai lebih dari 7.000 hingga 8.000 ton per hari, membuat lokasi ini sangat sesak dan sulit menampung beban lebih lanjut.

Baja juga:  Gertak Desak Kajati Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Anggaran di Disparekraf DKI Jakarta

Pencemaran Gas Metana: Timbunan sampah memproduksi dan bahkan mengalami kebocoran gas metana. Berdasarkan laporan terbaru bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dirilis UCLA School of Law pada 20 April 2026, tpst Bantar Gebang dinobatkan sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia. Tpst Bantar Gebang dinyatakan mengeluarkan emisi metana 6,3 ton/jam yang hanya memiliki perbedaan 1,3 ton dengan TPST Campo de Mayo, Argentina. Selain menjadi kedua terburuk di dunia, Tpst Bantar Gebang juga menjadi yang terburuk di Asia, mengalahkan Malaysia, India, dan Tailand.

Pencemaran Lingkungan dan Air Lindi: Air lindi (cairan beracun dari tumpukan sampah) mengalir ke kali asem, dan kali lainnya milik warga, serta bau menyengat mencemari lingkungan sekitar dan jalan jalan yang dilalui oleh truk sampah DKI di wilayah kota Bekasi dengan rute angkutan seenaknya.

Dampak Sosial bagi Warga Sekitar: Kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga Bekasi di sekitar lokasi terdampak langsung oleh polusi udara, pencemaran air, stigma sosial, risiko bencana, serta rawan kecelakaan dan bising akibat truk-truk sampah yang melintas setiap hari.

Masalah Kompensasi “Uang Bau”: Warga mengeluhkan ketidakpastian pembayaran yang slalu berulang dan seolah ‘dinina bobokan’ atau dijadikan ‘gula-gula’ dan ‘alat untuk meredam’ warga yang kritis akan masalah lingkungan.

Baja juga:  Jaga Keandalan Sistem Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, PLN UPT Cilegon Pastikan Peralatan Kelistrikan Tetap Andal

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:Menetapkan kewenangan DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD kota Bekasi sebagai wakil rakyat harusnya lebih lantang dan tegas dalam menyuarakan dan memperjuangkan hal ini. Mengkaji permasalahan secara komprehensif bukan terjebak pada angka dana kompensasi yang sebenarnya jauh dari nilai nilai peradaban kemanusiaan.

Dengan fenomena gagalnya pengelolaan sampah yang dilakukan secara swakelola oleh DLH DKi jakarta diatas apakah DPRD masih tetap akan memperpanjang MoU tsb? seharusnya DPRD bertanya pada hati nurani nya, bertanya kepada rakyat dengan jujur melihat kondisi lapangan sebelum bertindak, bahkan dapat mempertimbangkan untuk menghentikannya jika memang terbukti lebih banyak mudharat untuk rakyat dari pada manfaatnya. Dan kemudian apakah DPRD dan pemkot Bekasi akan terus jadi penonton saja ketika kebijakan ini berlangsung? Padahal ini adalah wilayah teritorial Bekasi dan berdampak besar pada warga dan image kota Bekasi pada umumnya. Sudah saatnya Bekasi terlibat dalam merumuskan konsep pengelolaan yang menjamin kualitas pengelolaan sampah dan keadilan bagi warga nya, jangan diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *