V News

Polisi Sembunyi Tangan Terkait Kasus Viral Pungli Jenguk Tahanan di Mapolres Metro Kota Bekasi

67
×

Polisi Sembunyi Tangan Terkait Kasus Viral Pungli Jenguk Tahanan di Mapolres Metro Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Dugaan pungutan liar terhadap keluarga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Bekasi Kota viral di media sosial. Namun, alih-alih mengarah pada keterlibatan petugas, polisi menyebut praktik tersebut diduga dilakukan oleh sesama tahanan.

Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, Selasa (6/10). Ia mengatakan, dugaan pungli dan kekerasan yang ramai diperbincangkan masih dalam penanganan dan pendalaman oleh Sie Propam.

Menurut Verdika, hasil klarifikasi sementara belum menemukan bukti adanya pungutan liar yang dilakukan anggota Polri. Polisi menyebut uang justru diminta oleh rekan satu sel dari tahanan yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal Sie Propam Polres Metro Bekasi Kota, hingga saat ini belum ditemukan dugaan tindakan tersebut. Terkait pungutan liar, setelah dilakukan klarifikasi kepada orang tua yang bersangkutan, ternyata yang melakukan pungli adalah rekan satu sel tersangka, bukan anggota Polri,” kata Verdika.

Meski demikian, polisi membenarkan adanya aliran uang sebagaimana yang sebelumnya diungkap dalam unggahan media sosial. Keluarga tahanan disebut telah melakukan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp500 ribu. Total uang yang dikirim mencapai Rp1 juta dan ditransfer melalui dompet digital milik salah satu tahanan.

“Sudah dua kali melakukan pengiriman sebesar Rp500 ribu, jadi totalnya Rp1 juta. Dikirimkan melalui dompet digital milik salah satu tersangka di sel itu,” ujar Verdika.

Di sinilah persoalan justru berkembang.

Jika benar pelaku merupakan sesama tahanan, bagaimana mungkin seorang tahanan yang berada di dalam ruang tahanan dapat berkomunikasi menggunakan telepon seluler dengan keluarga tahanan lain? Bahkan, komunikasi tersebut bukan sekadar percakapan biasa, tetapi diduga sampai pada permintaan uang dan memberikan instruksi terkait kunjungan. Padahal, polisi sendiri menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler di dalam sel tahanan tidak diperbolehkan.

“Di sel tidak boleh menggunakan handphone,” kata Verdika.

Baja juga:  Kuburan Aset Bekasi: Pemkot Bekasi Diduga Langgar Hukum, Aset Miliaran Terbengkalai di Lahan Bermasalah, Temuan BPK Diabaikan

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai sistem pengawasan di dalam ruang tahanan.

Bagaimana telepon seluler bisa berada di tangan tahanan? Siapa yang menyediakan atau memasukkan perangkat tersebut? Bagaimana tahanan bisa menggunakannya tanpa diketahui petugas jaga? Dan yang paling penting, apakah praktik komunikasi menggunakan HP tersebut baru terjadi dalam kasus yang viral ini atau sudah berlangsung sebelumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dugaan pungli tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian aktivitas yang memungkinkan seseorang di dalam sel berkomunikasi dengan pihak luar, menyampaikan permintaan uang, menerima transfer melalui dompet digital, hingga diduga mengatur kepentingan tahanan lain.

Polisi memang menyatakan belum menemukan keterlibatan anggota. Namun, ketika aktivitas tersebut berlangsung di dalam ruang tahanan yang berada dalam pengawasan kepolisian, persoalan pengawasan tetap tidak bisa begitu saja dilepaskan.

Apalagi, keluarga korban dalam unggahan media sosial sebelumnya memperlihatkan tangkapan percakapan serta bukti transfer dua kali dengan nominal masing-masing Rp500 ribu. Artinya, ada transaksi nyata yang perlu ditelusuri lebih jauh, bukan hanya berhenti pada kesimpulan bahwa uang tersebut tidak diterima anggota Polri.

Polisi juga menyebut belum menemukan adanya ancaman terhadap keluarga tahanan.

“Sejauh ini belum ada laporan terkait dengan ancaman,” ujar Verdika.

Sementara mengenai istilah “koordinator” yang muncul dalam percakapan, polisi membantah adanya koordinator resmi dari pihak kepolisian. Menurut Verdika, istilah tersebut kemungkinan merujuk kepada tahanan yang dituakan di dalam sel.

“Dalam satu sel itu mungkin biasanya ada yang dituakan. Jadi mungkin seperti itu,” katanya.

Namun, kembali muncul pertanyaan, jika memang ada tahanan yang dituakan dan memiliki pengaruh hingga dapat berkomunikasi dengan keluarga tahanan lain, apakah fenomena tersebut diketahui oleh petugas?

Jika tidak diketahui, berarti terdapat celah pengawasan di dalam ruang tahanan. Jika diketahui, mengapa praktik tersebut dapat berlangsung?

Baja juga:  MUI Nyatakan Tidak Sesat, Umi Cinta Bantah Semua Tudingan: Kegiatan Sementara Dialihkan ke Masjid

Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi dan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan pemisahan terhadap tahanan yang diduga terlibat.

Persoalan lainnya adalah durasi praktik tersebut. Hingga kini belum dijelaskan secara terbuka apakah permintaan uang itu baru terjadi dua kali sebagaimana bukti transfer yang ditemukan, atau sudah berlangsung lebih lama dengan korban dan nominal yang belum terungkap.

Begitu pula belum dijelaskan secara rinci untuk kepentingan apa uang Rp1 juta tersebut diminta. Polisi menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses klarifikasi. Karena itu, kasus ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima uang.

Jika benar pelakunya adalah tahanan, publik berhak mendapat penjelasan bagaimana seorang tahanan dapat memiliki HP, mengakses komunikasi dengan pihak luar, mengarahkan keluarga tahanan lain untuk mengirim uang, serta menggunakan dompet digital untuk menerima transfer. Sebab, larangan penggunaan HP di dalam sel seharusnya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Kasus yang telanjur viral ini justru menjadi ujian bagi sistem pengawasan Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi perlu menjelaskan apakah ada kelalaian pengawasan, bagaimana HP tersebut bisa masuk dan digunakan, sejak kapan komunikasi berlangsung, berapa banyak pihak yang mungkin menjadi korban, serta apakah ada petugas yang mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan jawaban bahwa bukan anggota Polri yang melakukan pungli, tetapi juga mendapatkan penjelasan utuh mengenai bagaimana praktik tersebut bisa terjadi di dalam ruang tahanan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat kepolisian.

Jika seluruh rangkaian itu tidak dijelaskan secara terang, kasus ini berpotensi menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan pungli Rp1 juta, siapa sebenarnya yang mengendalikan akses komunikasi dan transaksi dari dalam ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *