V BizV News

BAJA Soroti Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Bank Jakarta, Minta Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah

66
×

BAJA Soroti Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Bank Jakarta, Minta Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi pemberitaan dugaan korupsi senilai Rp1 triliun di Bank Jakarta. BAJA menekankan pentingnya verifikasi fakta dan penghormatan terhadap proses hukum sebelum menarik kesimpulan.

Presidium BAJA, Anwar Sjani, mengatakan dugaan penyimpangan bernilai besar harus menjadi perhatian publik. Namun, masyarakat perlu membedakan antara laporan pengaduan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah dibuktikan.

“Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujar Anwar pada keterangan pers yang diterima, Minggu (18/10).

Menurut Anwar, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan lembaga keuangan daerah. Karena itu, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baja juga:  Sosok Dermawan Asal Muktiwari 20 Tahun Lebih Komitmen Santuni Anak Yatim, Lansia dan Kaum Duafa

Anwar juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran.

“Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara laporan yang memiliki dasar tetap ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Sementara itu, Presidium BAJA, Joko Priyoski, meminta pihak berwenang memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan angka Rp1 triliun serta perkembangan penanganan pengaduan yang disebut telah diteruskan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” terang Joko.

Menurut Joko, angka tersebut perlu diverifikasi agar tidak langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti.

BAJA juga mendorong penguatan transparansi, pengawasan internal, dan tata kelola perbankan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Baja juga:  Ironi Hari Raya Idul Fitri, Rakyat Sulit Tukar Uang Baru di Bank Tapi Ada Jasa Penukaran Dapat Puluhan Juta

“BAJA mendorong agar pengawasan terhadap lembaga publik dan badan usaha milik daerah dilakukan secara kritis, berbasis data, serta tetap menghormati ketentuan hukum,” tandasnya.

BAJA menegaskan, asas praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran. Masyarakat tetap berhak bersikap kritis, sementara aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan independen.

Melalui pernyataan tersebut, BAJA mengajak publik mengedepankan informasi yang terverifikasi, menghindari penghakiman dini, serta menghormati proses hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan penegak hukum.

“Kami mengajak publik mengedepankan informasi yang terverifikasi, menghindari penghakiman dini, serta menghormati proses hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan penegak hukum,” tutupnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *