Venomena.id – Diduga diberhentikan secara sepihak oleh tempatnya bekerja, seorang Direktur bernama Hugo Tambunan menggugat kantor tempatnya bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2024/PN.Jkt Sel terhadap PT Aura Energi Primanusa.
Menurut Hugo yang juga seorang pengacara, saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur melalui Termination Letter tanggal 03 Juli 2023. Bahwa pemberhentian dirinya tersebut telah melanggar undang-undang.
“Meminta Hakim PN Jakarta Selatan agar pemberhentiannya tersebut dinyatakan tidak sah dan dirinya tetap sah sebagai Direktur PT Aura Energi Primanusa,” jelasnya dalam keterangannya yang diterima media, Kamis 25 April 2024.
Ditambahkan Hugo, sudah 10 bulan sejak pemberhentian tersebut, ia sudah menunggu dan berupaya agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik namun Kenichiro Yamamoto selaku Direktur Utama selalu menghindar alias berkelit.
Tak hanya itu, Hugo juga menyinggung terkait izin tinggal Kenichiro di Indonesia dan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Akan berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi DKI Jakarta terkait izin tinggal sementara Kenichiro Yamamoto yang merupakan warga Jepang sebagaimana dalam gugatannya yang meminta pihak PT Aura Energi Primanusa menghentikan proses perpanjangan kartu izin tinggal sementara Kenichiro Yamamoto di indonesia. Dan tidak menutup kemungkinan Hugo akan melaporkan persoalan ini ke Kedutaan Besar Jepang,” jelasnya.
Sekedar diketahui, gugatan yang dilayangkan akan berproses di meja hijau. Dan telah dijadwalkan persidangan pertama akan digelar pada 7 Mei 2024 di PN Jakarta Selatan.
(rdk/rdk)