Venomena.id – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api di malam pergantian tahun, selama malam pergantian tahun di wilayah Kota Bekasi.
“Menghadapi malam pergantian tahun, meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, saat ditemui usai memberikan penyuluhan bersama warga di wilayah Medan Satria, Minggu 31 Desember 2023.
Kapolres menegaskan, bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam pergantian tahun.
“Polisi akan bertindak tegas jika ada masyarakat yang nekat menyala petasan secara sengaja dengan daya ledak tinggi,” tegas Kapolres.
Dani Hamdani juga mengungkap, pihaknya telah menyiagakan sedikitnya 1500 personil gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP untuk pengamanan di Kota Bekasi.
“Ribuan personil ini akan disebar di sejumlah titik guna mengamankan malam pergantian tahun,” tambahnya
Lebih lanjut ungkap Kapolres, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dengan mengikuti larangan menyalakan petasan dan kembang api sebagai langkah preventif menjaga keamanan selama malam pergantian tahun.
(rdk/rdk)