V News

Waduh, Korban Dugaan Asusila Oleh Ketua Partai di Kota Bekasi Lapor ke Polda Metro Jaya

257
×

Waduh, Korban Dugaan Asusila Oleh Ketua Partai di Kota Bekasi Lapor ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers korban asusila bersama kuasa hukum di Maxeone Hotel, Harapan Indah, Bekasi, pada Senin 18 November 2024.

Venomena.id – Heboh, Seorang Ketua Partai di Kota Bekasi diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang kabarnya adalah kader partainya sendiri.

Atas peristiwa tersebut, korban wanita paruh baya ini telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Dalam konferensi pers yang di gelar di Maxeone Hotel, Jl. Harapan Indah 2, 8 No.18 Blok SN6, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin 18 November 2024 malam, kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, mengatakan bahwa bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya bergulir sejak Januari 2023 silam.

“Pada waktu itu beliau (korban) telah menunjuk pengacara, kemudian diganti lagi pengacaranya lain tapi sepertinya sangat korban ini belum mendapatkan tindak lanjut, sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” ujar Ridwan Anthony Taufan.

Dengan dasar surat kuasa tersebut tim kuasa hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, melihat kondisi korban.

“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Baja juga:  Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Para Pemain Film Biru Mulai Selasa Pagi Ini

Terduga Pelaku Kontestan Pilkada Kota Bekasi 2024

Kembali Ridwan menampik bahwa tindakan ini merupakan ada unsur politik, karena terduga pelaku sendiri saat ini sedang dalam mengikuti kontestasi politik Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap dia.

Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kamu hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” beber.

Sekedar diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dan belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban bersama kuasa hukumnya baru melaporkan kejadian tersebut pada November 2024 terjeda waktu sangat lama.

Baja juga:  Ungkap Kasus Ganja 66,9 Kg, Polda Metro Amankan Tiga Pelaku

Korban berinisial IL (53) merupakan seorang perempuan yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut.

Kronologis kejadian, pelaku meminta korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di bilangan Kalimalang Bekasi Selatan, untum keperluan kegiatan partai. Korban lalu menyewa kamar dan uang diganti oleh terduga pelaku S.

Setelah menyewa kamar, pelaku datang ke kamar yang disewa korban dan sempat terlibat perbincangan di kamar tersebut antara korban dan terduga pelaku.

Beberapa waktu terlibat perbincangan, terduga pelaku S berubah sikap kepada korban dan mencoba mendekati korban dengan mengarah kepada tindakan asusila.

Disaat itu, dikatakan kuasa hukum bahwa korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, korban juga sempat ingin mengundurkan diri dari kepengurusan partai yang dipimpin oleh terduga S, namun dicegah oleh S dengan menjanjikan sesuatu kepada korban. Namun, janji apa yang diutarakan pelaku kepada korban, tida dirinci secara gamblang.

Sejak kejadian Januari 2023 itu, antara korban dan pelaku tidak lagi berkomunikasi hingga dilakukan laporan pada November 2024 ke Polda Metro Jaya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *