Venomena.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
“Disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ,” ungkap Mendagri Tito Karnavian, Selasa 19 November 2024.
DPR RI melalui Badan Legislasi telah mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 lantaran melihat adanya kekosongan hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan.
“DPR RI kemudian bersurat kepada Bapak Presiden RI perihal penyampaian RUU usul DPR mengenai perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024,” tambah mantan Kapolri ini.
Tito mengatakan, Presiden RI telah membalas surat tersebut dengan menunjuk dirinya dan Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas aturan itu. Untuk itu pemerintah segera merespons dengan merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, saya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar,” tutur Tito.
(rdk/rdk)