V News

Kepala BKN Tegas Larang KEPALA Daerah Terpilih Lantik Staf Ahli dan Khusus

226
×

Kepala BKN Tegas Larang KEPALA Daerah Terpilih Lantik Staf Ahli dan Khusus

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Venomena.id – Kepala Daerah terpilih, dilarang melakukan pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus karena dianggap hanya akan memboroskan anggaran.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan, kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” tegas Prof Zidan, dilansir dari sejumlah sumber, Senin 10 Februari 2025.

Lanjut Zidan secara tegas, pihaknya tak main-main akan beri sanksi tegas dari Pemerintah.

Baja juga:  Aktivis Kritisi Ide Presiden Prabowo Terkait Kepala Daerah Dikembalikan Seperti Dahulu Melalui DPRD

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” paparnya.

Dijelaskan, bahwa larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia dengan tegas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.

Baja juga:  Mantab, DPR RI Wacanakan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” imbuh Zudan lagi..

Dikatakan Zidan lagi, untuk kebutuhan pegawai yang memang diperlukan oleh pemerintah daerah, jalur pengangkatan yang sah adalah melalui proses CPNS.

Pemerintah pusat akan membuka kesempatan bagi pemprov maupun pemkab yang membutuhkan pegawai melalui rekrutmen CPNS, baik untuk jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3.

Dalam rkrutmen CPNS juga akan mencakup kebutuhan tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah-daerah tertentu.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *