V News

Istri Kepala Toko yang Dalangi Perampokan Minimarket di Bekasi Masih Buron

194
×

Istri Kepala Toko yang Dalangi Perampokan Minimarket di Bekasi Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – A, istri kepala toko yang dalangi perampokan minimarket di Kampung Rawa Roko RT 03 RW 05, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih buron. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran.

“Saat ini pelaku masih DPO,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2023.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

Menurutnya, pelaku langsung kabur saat mengetahui skenario perampokan bersama sang suami, C, terbongkar oleh polisi. A sendiri ikut andil dan berperan mencari eksekutor.

“Begitu kita interogasi (pelaku), ternyata yang mencari eksekutor adalah istri daripada C. Akhirnya kita kejar, tapi ternyata di rumahnya di wilayah Tambun, sudah kosong,” ujar Sukadi.

“Kami tetap melakukan pencarian A, mudah-mudahan pelaku mau menyerahkan diri sehingga kasus ini bisa terungkap secara sempurna,” imbuh Sukadi.

Baja juga:  Tekan Polusi Udara, Warga Bekasi Bakar Sampah Sembarangan Denda Rp 50 Juta

Sukadi menjelaskan, ide perampokan awalnya direncanakan C lantaran istrinya terlilit utang arisan online. Ia lalu berkomunikasi dengan A untuk membahas lebih lanjut rencana tersebut.

“Dan akhirnya A mendapatkan eksekutor yang dijanjikan apabila perbuatan ini sempurna dilakukan, maka hasilnya akan dibagi dua,” terang Sukadi.

Rencana perampokan itu kemudian dilancarkan, pada Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 23.00 WIB saat minimarket baru tutup. C beserta satu orang kasir perempuan berinisial D yang ada di toko, ditodong senjata tajam oleh S dan I.

Usai mendapat sejumlah uang, pelaku melakban mulut, kaki serta tangan C dan D. Sebelum kabur, pelaku mencopot terlebih dulu DVR recorder CCTV toko untuk menghilangkan barang bukti. C dan D yang berhasil meloloskan diri, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Timur.

Baja juga:  Siap Siap Konvoi Saat Ramadhan Bakal Ditindak Tegas Sesuai Maklumat Kapolda Metro Jaya

Dari keterangan D, polisi mendapat sejumlah kejanggalan. Setelah didalami lebih lanjut, akhirnya terbongkar jika dalang dibalik perampok tersebut tak lain adalah C.

Polisi lalu mengamankan C yang disusul tiga pelaku lainnya, yakni M, S dan I yang berprofesi sebagai pedagang asongan dan juru parkir di wilayah Sriamur Tambun Utara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR recorder, lakban, sepeda motor, sebilah golok, pisau dapur, handphone, uang sebesar Rp 45 juta hasil kejahatan.

“Motif adalah ekonomi karena istri C dililit utang sehingga menimbulkan niatnya untuk melakukan perampokan,” tegas Sukadi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(zal/tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *