V News

Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Penuh Misteri, Pihak Korban Ngamuk di Kantor Kejari Kota Bekasi

720
×

Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Penuh Misteri, Pihak Korban Ngamuk di Kantor Kejari Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Mandeknya laporan kasus sejak 2021 hampir dua tahun lebih sejak 2021 dilaporkan di kepolisian, membuat pihak keluarga korban persetubuhan mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 9 Nopember 2023.

Mengamuknya keluarga korban bermula dari kasus yang telah dilaporkan bernomor Laporan/pengaduan Nomor: LP/B/2648/X/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Ibu korban LE (43) yang ditemui wartawan di Bekasi, Kamis 9 Nopember 2023, yang merupakan warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi menceritakan kasus yang menimpa anak kandungnya AVF (14) yang diduga dipersetubuhi oleh pelaku merupakan teman sekolah berinisial D.

Dalam keterangan Laporan Kepolisian tersebut, Ibu kandung korban menceritakan telah mendatangi kantor Polres Metro Kota pada Tanggal 18 Oktober 2021 dan melaporkan teman Sekolah anaknya. Pelaku datang kerumah korban sewaktu rumah dalam keadaan kosong kemudian pelaku telah menyetubuhi korban yang mana korban masih dibawah umur.

“Pelaku atas nama Dimas Suryo Wibowo dengan rayuan sebagai Kakak Kelas, namanya anak yang masih polos, masih berusia 14 Tahun yang masih Kelas 2 SMP, anak Perumahan yang kemana pun selalu bersama orang tuanya, waktu saya mengetahui anak saya sudah dipersetubuh saat anak saya mau di antar pulang sekolah oleh Dimas Suryo Wibowo namun mereka ke rumah kosong yang dua Blok dari rumah saya,” ungkap LE kepada wartawan.

Baja juga:  Awas Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Polres Bekasi Akan Tindak Tegas Warga

Keluarga korban mengungkap, tak hanya AVF sebernya korbannya, namun korban dari DSB di ketahui ada lima orang. Sayangnya, korban lain tidak berani melaporkan kasusnya. Saat ini si pelaku sudah menikah dan memiliki satu anak.

“Kasus ini sudah naik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Anehnya, September 2022 Kejaksaan mengeluarkan Surat P21, tapi pihak Kepolisian menyerahkan Tahap 2, TSK dan Barang Bukti pada 17 Oktober 2023. Kita sudah menjalankan proses persidangan tiga kali, harusnya hari ini yang keempat namun gagal,” ungkap LE.

Penasehat Hukum korban, Tres Priawati mendesak agar korban diberikan Keadilan, tegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya.

“Berikan Hak Keadilan bagi korban sesuai dengan Ketentuan Hukum. Harapan saya, mohon para Penegak Hukum memperbaiki, bekerjalah sesuai dengan Hukum Acara. Dan berikan hukuman Sanksi Pidana kepada Pelaku dengan seberat-beratnya, sesuai dengan perilaku pelaku yang mana dalam hal ini kasus Anak dibawah umur,” tegas Tres.

Baja juga:  Hati-Hati, Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada

Tres menambahkan, kasus ini sejatinya bermula dari para penyidik kepolisian yang tidak serius menangani kasu kejahatan yang menimpa pada anak.

“Penyidikan seolah didiamkan, entah apa maksudnya hingga dua tahun kasus diendapkan. Ada apa mereka ini para aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ditambahkan lagi oleh Tres, usai pihak korban mendesak kepolisian kasus ini akhirnya dipersidangkan secara maraton, yang justru makin menunjukkan banyak kejanggalan. Pihak korban tiba-tiba dipanggil sidang dengan hanya undangan melalui pesan aplikasi whtasapp. Dan saat agenda sidang sudah masuk dalam keterangan saksi, tanpa mengikuti agenda dakwaan.

“Senin lalu 6 Nopember sudah pada sidang tuntutan. Dan hari ini Kamis 9 Nopember 2023 masuk agenda vonis, namun majelis hakim bimbang dan diundur lagi pada Jumat 10 Nopember. Jelas ini sidang penuh misteri,” imbuh Tres.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *