V News

Polisi Akui Sita HP Milik Jubir Ganjar Mahfud

282
×

Polisi Akui Sita HP Milik Jubir Ganjar Mahfud

Sebarkan artikel ini
Aiman Witjaksono Juri Bicara Tim Kampanye pasangan calon capres Ganjar Mahfud, usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). (Foto: Thioman)

Venomena.id – Polisi akui sita telepon genggam punya Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang sudah naik ke penyidikan.

Polisi menegaskan apa yang dilakukan tersebut telah sesuai aturan. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

“Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Eks Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka dari itu, ditegaskan apa yang dilakukan tidak seenaknya.

Baja juga:  Paham Akan Visi Misinya, Ratusan Warga Kranji Jatuhkan Pilihannya Untuk Menangkan RIDHO

“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” ujar dia.

Dirinya menegaskan kalau Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional. “Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Aiman rampung diperiksa soal kasus aparat tak netral pada Jumat pekan lalu. Dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
“Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istrihat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yabg wajib dilindungi identitasnya,” ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.

Baja juga:  Makan Korban, Dinkes Kota Bekasi Investigasi Korban Chiki Ngebul

Aiman dipolisikan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *