Venomena.id – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), mendesak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berantas mafia tanah di kasus pengadaan tanah normalisasi kali Ciliwung wilayah Jakarta Selatan, yang merugikan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Umum Gertak, Dimas Tri Nugroho, menegaskan adanya dugaan Korupsi pembelian pengadaan tanah normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat berawal dari surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan bernomor: 125/SK-31.74.AT.01.01 tentang penetapan penilaian pada pelaksanaan pengadaan tanah normalisasi kali Ciliwung.
“Dimana Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menetapkan perusahaan penilai pertanahan/penilai publik yakni KJPP Mushofah Mono Igfirly & rekan yang bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah,” ujar Dimas dalam keterangannya pada awak media, Rabu 6 Maret 2024.
Lebih jauh dikatakan Dimas, hasil penilaian KJPP Mushofah terhadap tiga bidang tanah total nilai pengganti sebesar Rp 10.503.717.000,-, namun anehnya hasil penilaian berubah menjadi Rp 13.369.930.020,- sehingga diduga ada markup harga tanah sebesar Rp 2.866.213.020,-
Harga tanah senilai Rp 13.369.930.020,- telah dibayarkan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta kepada PT. Karyadeka Graha Lestari pada bulan Desember 2023.
Untuk itu, Dimas mendesak menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Aparat Penegak Hukum KPK RI, Kepolisian RI, Kejagung RI untuk mengusut dugaan markup harga pembelian pengadaan tanah normalisasi kali Ciliwung, Jakarta Selatan yang diduga melibatkan mafia tanah serta oknum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
(rdk/rdk)