Venomena.id – Perwakilan aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (GERAM) Kota Bekasi menyerahkan laporan pengaduan dan bukti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum ASN yang bersikap tidak netral.
Indikasi dugaan tersebut terlihat bahwasannya beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam kegiatan politik praktis. Berupa kegiatan yang terlarang karena telah diatur di dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahry, Koordinator Geram mengatakan, bahwasannya kegiatan ASN didalam vidio yang telah tersebar luas tersebut dapat mencederai nama baik dari pemerintahan Kota Bekasi. Oleh karenanya ini merupakan aksi lanjutan kami dengan cara memberikan laporan pengaduan dan juga bukti dalam bentuk vidio.
“Kami memberikan laporan dan bukti vidio ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan tindaklanjut daripada tersebar nya vidio oknum beberapa ASN Kota Bekasi yang terindikasi masuk dalam kegiatan politik praktis. Pasalnya hal ini dilarang karena telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN tersebut harus bersikap netral,” ujar Bahri pada awak media, Selasa 10 Oktober 2023.
Laporan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendesak agar KASN tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Laporan aduan ke KASN diserahkan oleh perwakilan Geram, pada Senin 9 Oktober 2023 kemarin. Hingga saat ini, para mahasiswa berharap akan adanya tindak lanjut segera dari laporan tersebut
(rdk/rdk)