V News

Kontradiksi Gertak Sambal DPRD Kota Bekasi Terkait Dugaan Bully di Unity School, Disdik Kota Bekasi: Bullying Tidak Terbukti, Tak Ada Evaluasi maupun Pencabutan Izin

106
×

Kontradiksi Gertak Sambal DPRD Kota Bekasi Terkait Dugaan Bully di Unity School, Disdik Kota Bekasi: Bullying Tidak Terbukti, Tak Ada Evaluasi maupun Pencabutan Izin

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa dugaan perundungan (bullying) yang sempat viral dan menyeret nama Unity School tidak terbukti setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap kasus tersebut. Dengan hasil itu, Disdik memastikan tidak ada dasar untuk melakukan evaluasi maupun pencabutan izin operasional sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wibhowo, mengatakan pihaknya telah menghadiri audiensi di Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk meminta dokumen dari sekolah.

“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya bullying. Informasi yang saya terima juga demikian, tidak ada perundungan,” kata Wibhowo kepada wartawan, Jumat (21/8).

Menurutnya, sejak awal laporan yang diterima masih berupa dugaan sehingga perlu diverifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai, Disdik tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya tindakan perundungan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Wibowo menjelaskan, deklarasi anti kekerasan yang dilakukan Unity School setelah polemik mencuat tidak dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi bullying. Menurut dia, program anti kekerasan merupakan kebijakan yang memang telah lama didorong Disdik di seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Baja juga:  12 Siswa SDN Kota Baru III Diduga Keracunan Menu MBG, Dilarikan ke RS Ananda

“Gerakan anti kekerasan di sekolah memang sudah lama kami dorong. Banyak sekolah yang memasang spanduk, membentuk duta anti-perundungan, dan menjalankan program pencegahan. Jadi itu bukan berarti membenarkan telah terjadi bullying,” ujarnya.

Menanggapi isu yang sempat berkembang mengenai kemungkinan pencabutan izin operasional Unity School, Wibhowo menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Ia menjelaskan, pencabutan izin memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas sesuai ketentuan, mulai dari evaluasi, peringatan hingga proses administratif lainnya apabila benar ditemukan pelanggaran.

“Kalaupun sebuah sekolah terbukti melakukan pelanggaran, tidak bisa langsung dicabut izinnya. Ada mekanisme yang harus dilalui. Dalam kasus ini sendiri, hasil klarifikasi kami tidak menemukan adanya bullying,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Wibhowo, tidak ada proses evaluasi maupun pencabutan izin terhadap Unity School sebagaimana isu yang sempat beredar dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Baja juga:  Migrant Watch: Peran UNHCR pada Pengungsi Rohingya Hanya Gimmik

Ia mengakui informasi mengenai ancaman pencabutan izin telah memicu kekhawatiran masyarakat. Namun, Disdik memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru. Sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi seluruh peserta didik,” katanya.

Sebelumnya, polemik dugaan bullying di Unity School mencuat setelah adanya pengaduan yang dibahas dalam audiensi Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Dalam perkembangannya, hasil penelusuran Disdik bersama pihak sekolah menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti.

Meski demikian, isu mengenai evaluasi hingga pencabutan izin sekolah sempat beredar luas dan memicu keresahan di kalangan orang tua siswa. Disdik Kota Bekasi kini menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur bullying dan tidak ada langkah evaluasi maupun pencabutan izin terhadap Unity School.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *