V News

BEM SI Sebut Lahirnya RUU Polri Ancam Gerakan Kritis Mahasiswa

175
×

BEM SI Sebut Lahirnya RUU Polri Ancam Gerakan Kritis Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parade personil polisi

Venomena.id – BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti RUU Polri yang dianggap akan mengancam gerakan kritis mahasiswa.

Kritik terhadap RUU Polri disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk RUU Polri “Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi” yang diadakan BEM Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) di Lobby Humas UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin kemarin.

“Salah satu pasal yang akan mengancam gerakan mahasiswa ke depan dalam mengawal isu-isu yang bertentangan dengan kesejahteraan rakyat, yakni pada pasal 16 q, dimana mereka berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto, kepada media, Selasa 2 Juli 2024.

Baja juga:  Wakapolda Metro Jaya Gelar Apel BKO Pengamanan TPS

Herianto Menegaskan akan adanya potensi ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

“Hal ini tentu akan menghambat mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi rakyat di media sosial nantinya,” ungkap Herianto.

Herianto pun mengajak komponen mahasiswa agar kritisi polemik RUU Polri. “Sebagai mahasiswa kita sudah seharusnya peka dan menolak terhadap isu-isu yang tidak pro rakyat,” ajaknya.

Baja juga:  Pemprop DKI Masih Gratiskan Nagrak Bagi Eks Warga Kampung Bayam

Herianto berpendapat, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi terkait berbagai kasus yang terjadi yang jadi masalah publik.

“Seperti kasus yang saat ini sedang ramai kematian anak kecil yang dianiaya oleh oknum-oknum kepolisian, kasus kanjuruhan yang menewaskan banyak manusia yang sampai sekarang belum tuntas,” tegasnya lagi.

Ia menyayangkan pembahasan RUU Polri tidak mempertegas masalah penanganan penegakan hukum yang ada.

“Sangat disayangkan pembahasan RUU Polri tidak dipertegas menyentuh masalah terkait pelanggaran-pelanggaran SOP oknum-oknum kepolisian,” tutup Herianto.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *