V News

Gawat, Mahasiswi Cantik Jurusan Hukum Gorontalo Gelapkan Laptop Bantu Mantan Pacar Main Judol

237
×

Gawat, Mahasiswi Cantik Jurusan Hukum Gorontalo Gelapkan Laptop Bantu Mantan Pacar Main Judol

Sebarkan artikel ini
Nazli Putri (NP) saat digiring petugas dalam jumpa pers di Mapolres Gorontalo.

Venomena.id – Miris, mahasiswi jurusan hukum inisial NP perguruan tinggi di Gorontalo ditangkap petugas Polresta Gorontalo Kota karena menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya.

Aksi mahasiswi berparas cantik ini dilakukan untuk membiayai sang mantan pacar bermain judi online

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkap, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop untuk mengerjakan tugas.

“Namun, laptop tersebut malah digadaikan dengan harga Rp 2 juta kepada orang lain. Perbuatannya sudah dilakukan sejak Mei hingga Juni 2024,” jelas Kapolres saat jumpa pers.

NP yang berkenan menjawab pertanyaan awak media mengatakan, hasil penggelapan 11 unit laptop diberikan kepada sang pacar.

Baja juga:  Bertemu Menkomdigi, Google Akan Dukung Lindungi Anak Indonesia Dari Konten Judol dan Pornografi

“Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasi uang,” ujar NP

Ditambahkan NP, uang yang diberikan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap harinya. Jika ditotal, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu setiap hari. Kalau saya total tadi 72 juta. Itu tambah uang pribadi saya,” katanya.

Lebih jauh NP menambahkan bahwa uang Rp 72 juta yang diberikan ke pacar tersebut tanpa diketahui oleh orang tuanya.

Baja juga:  Kader Akar Rumput Golkar Bekasi Desak Ketum Pecat Nofel Saleh Hilabi

Namun, belakangan dia putus dengan sang pacar. Meski sudah putus, dia kerap dimintai uang. Dia juga sering mendapat ancaman dari teman-teman sang pacar. Kepolisian Polresta Gorontalo Kota kini akan menyelidiki keterlibatan sang pacar.

Akibat dari perbuatannya NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu,” kata NP.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *