V News

Bekasi Darurat LGBT, Peringkat Tiga Se-Jawa Barat, DPRD Dorong Perda dan Satgas Khudus

48
×

Bekasi Darurat LGBT, Peringkat Tiga Se-Jawa Barat, DPRD Dorong Perda dan Satgas Khudus

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Wacana penanganan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Bekasi menilai kondisi saat ini sudah memasuki tahap yang memerlukan langkah cepat dan terukur setelah muncul data yang menyebut jumlah kelompok yang terafiliasi dengan LGBT di Kota Bekasi mencapai sekitar 6.000 orang.

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Bekasi yang mencapai 2.526.133 jiwa, angka tersebut setara sekitar 0,24 persen dari total populasi. Meski persentasenya terlihat kecil, DPRD menilai jumlah tersebut tetap menjadi alarm serius karena menyangkut persoalan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan Kota Bekasi berada pada posisi ketiga di Jawa Barat terkait temuan LGBT.

“Data yang kami terima menyebutkan Kota Bekasi berada di posisi ketiga di Jawa Barat. Karena itu persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6).

Baja juga:  Rakyat Berkuasa di Thailand, DPR Resmi Dibubarkan

Menurut Dariyanto, DPRD saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi tersebut tidak hanya membahas LGBT, tetapi juga berbagai bentuk perilaku seksual yang dianggap bertentangan dengan norma agama, hukum, adat istiadat, dan ketertiban masyarakat.

“Kita tidak hanya bicara LGBT. Yang sedang kita siapkan adalah perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual secara lebih luas,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur langkah pencegahan, edukasi, pembinaan hingga rehabilitasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, psikolog, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat.

Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pengawasan, menerima laporan masyarakat melalui hotline khusus, melakukan pembinaan, serta melakukan koordinasi lintas instansi apabila ditemukan dugaan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Baja juga:  Menag Sebut Revitalisasi Asrama Haji Sejak 2024 Hingga 2025 Telan Biaya Rp 3,6 Triliun

“Masyarakat selama ini sering bingung mau melapor ke mana. Karena itu kita dorong adanya Satgas dan hotline resmi agar laporan bisa ditindaklanjuti secara jelas,” ujarnya.

Menurut Dariyanto, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti tempat hiburan, indekos, tempat kebugaran, hingga lingkungan pendidikan.

“Kalau ada tempat usaha yang melanggar ketentuan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, tokoh agama Abu Salma mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan sosial.

“Kita harus memperkuat koordinasi mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga aparat pemerintah agar persoalan ini bisa dicegah bersama-sama,” ujarnya.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan, edukasi, dan komunikasi.

“Langkah awal harus persuasif. Kita berikan pembinaan dan edukasi. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *