V News

Sidang ST Rogaya Masuki Tahap Pembuktian, Saksi Korban Diperiksa Tertutup, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Digital

54
×

Sidang ST Rogaya Masuki Tahap Pembuktian, Saksi Korban Diperiksa Tertutup, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Digital

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sidang lanjutan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang mulai memasuki tahap pembuktian. Pada agenda persidangan yang digelar Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Namun, karena keterbatasan waktu persidangan, majelis hakim hanya memeriksa satu orang saksi, yakni korban. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan hukum untuk menjamin perlindungan identitas dan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., mengatakan pemeriksaan terhadap saksi anak memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pemeriksaan terhadap saksi dewasa sehingga membutuhkan perlakuan khusus.

“Hari ini sebenarnya jaksa menghadirkan lima saksi, termasuk saksi korban. Namun karena waktu terbatas, yang diperiksa baru satu orang saksi. Karena korban masih di bawah umur, persidangan berlangsung tertutup dan identitasnya juga tidak boleh dipublikasikan,” ujar Jaingin usai persidangan.

Ia menuturkan, selama kurang lebih satu setengah jam pemeriksaan, terdapat satu bagian keterangan saksi yang diakui sesuai oleh kliennya, yakni terkait adanya tarik-menarik antara ayah dan anak ketika kakak korban mengajak korban bersilaturahmi ke rumah neneknya. Sementara terhadap keterangan lainnya, terdakwa memiliki pandangan yang berbeda.

Baja juga:  Air Minum Bekasi Keren Diluncurkan: Murah dan Ramah Lingkungan, Sejauh Mana Aksesnya untuk Publik?

Meski demikian, Jaingin menegaskan pihaknya tetap menghormati mekanisme pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.

“Kami sebagai kuasa hukum memahami bahwa anak memiliki cara berpikir, persepsi dan kemampuan bertutur yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu pemeriksaannya memang tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan saksi dewasa,” katanya.

Menurut Jaingin, terdapat sejumlah jawaban saksi yang dinilai lebih banyak menggunakan kata-kata yang bersifat dugaan maupun kesimpulan pribadi. Namun, pihaknya memilih untuk tidak mempersoalkannya secara berlebihan mengingat status saksi yang masih anak-anak.

“Kalau saksinya orang dewasa, tentu kami akan mengajukan keberatan terhadap keterangan yang berupa dugaan atau kesimpulan. Tetapi karena ini anak, kami memahami pemeriksaannya memang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu keterangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam proses peradilan pidana, masing-masing pihak tentu memiliki keyakinan atas dalil yang diajukannya dan pada akhirnya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami meyakini posisi kami benar, demikian juga pihak pelapor tentu meyakini posisinya benar. Itu hal yang biasa dalam proses peradilan. Nanti majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan,” ucapnya.

Baja juga:  Intimidasi Wartawan, IJTI Bekasi Desak Polisi Amankan Oknum Pelaku

Selain itu, tim kuasa hukum ST Rogaya juga tengah menyiapkan sejumlah bukti digital berupa rekaman video yang akan diajukan pada tahap pembuktian dari pihak terdakwa. Bukti tersebut bukan merupakan barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan sehingga baru dapat diajukan pada saat pemeriksaan saksi yang meringankan maupun ketika terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

“Bukti digital itu akan kami ajukan pada porsi pembuktian dari pihak kami. Hakim juga sudah mengakomodasi dan menyampaikan bahwa bukti tersebut dapat ditampilkan setelah pemeriksaan dari pihak terdakwa,” jelasnya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi lainnya pada sidang lanjutan yang akan digelar 3 Agustus 2026 mendatang.

Jaingin berharap majelis hakim dapat menilai seluruh rangkaian fakta persidangan secara utuh, tidak hanya berdasarkan isi keterangan saksi, tetapi juga dengan mempertimbangkan logika umum serta konteks peristiwa yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pihak pelapor, Qurtubi, belum memberikan tanggapan terkait jalannya sidang pembuktian. Ia memilih menunda penyampaian keterangannya hingga agenda persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *