V News

Penyebaran HIV/AIDS dan LGBT, Saatnya Pemerintah Pusat Hadir dengan Kebijakan Tegas

67
×

Penyebaran HIV/AIDS dan LGBT, Saatnya Pemerintah Pusat Hadir dengan Kebijakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Meningkatnya perhatian terhadap penyebaran HIV/AIDS dan LGBT di Kota Bekasi memunculkan berbagai usulan agar pemerintah pusat menghadirkan kebijakan yang lebih tegas dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur berbagai bentuk sanksi karena sejumlah bidang telah diatur melalui undang-undang yang lebih tinggi.

“Kalau di perda, kewenangannya terbatas. Karena itu kami berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan aturan yang lebih tegas dan lebih efektif,” ujarnya.

Menurutnya, perda yang sedang dibahas DPRD Kota Bekasi hanya dapat mengatur aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, edukasi, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pihak atau tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Baja juga:  Geger... Anak Usia 16 Tahun Diduga Dijadikan Wanita Penghibur Oleh Suami Istri di Kota Bekasi

Dalam sejumlah diskusi publik, lanjutnya, muncul berbagai usulan terkait perlunya efek jera yang lebih kuat agar penyebaran perilaku seksual menyimpang tidak semakin meluas.

Salah satu usulan yang berkembang adalah berupa evaluasi dan pemutusan terhadap fasilitas negara yang diterima pihak-pihak yang terbukti terlibat, menganut LGBT dan terpapar penyakit HIV/AIDS dalam penyebaran aktivitas tersebut, terutama pencabutan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Namun demikian, Dariyanto menegaskan usulan tersebut masih berupa pandangan yang berkembang di masyarakat dan bukan bagian dari kebijakan resmi pemerintah.

“Kalau soal pendidikan dan kesehatan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus dikaji secara hukum. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memasukkannya ke dalam perda,” ujarnya.

Baja juga:  Operasi Pasar Jelang Lebaran Membludak

Ia menegaskan fokus utama DPRD Kota Bekasi saat ini tetap pada penyelesaian Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual, pembentukan Satgas, pembukaan hotline pengaduan, serta penguatan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah penyebaran, melakukan pembinaan, dan menjaga generasi muda agar tidak terpapar perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Tokoh agama Abu Salma berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat dapat bergerak bersama dalam melakukan pencegahan.

“Kita ingin angka ini menurun, bukan bertambah. Harus ada pembinaan, edukasi, dan kerja sama semua pihak untuk menjaga Kota Bekasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *