Venomena.id – Jelang penetapan dan pengundian nomor urut cawalkot Bekasi. Sosok Sholihin yang diusung partai PKS bersama PPP menjadi Bakal Calon Wakil Wali Kota saat ini secara resmi masih menjadi pejabat negara.
Dengan masih menjabatnya Sholihin, hal ini oleh publik dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistensian dirinya sebagai calon pemimpin.
Dalam surat edaran yang diterima redaksi venomena.id, Sabtu 21 September 2024, surat pengumuman bernomor 100.1.4/Peng.03-DPRD/IX/2024 tentang susunan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Nama Sholihin terdaftar dalam keanggotaan gabungan Fraksi Partai Amanat Nasional Pembangunan.
Terkait jelang penetapan yang tinggal dua hari lagi, jika peserta pemilu tak kunjung dalam status netral akan bisa ada dinamika dan kemungkinan tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu
“Saat Penetapan kan belum tentu tidak ada dinamika, mungkin saja asa calon yang tidak puas atau mungkin nanti calon tersebut tidak ditetapkan sebagai peserta, maka ada ruang mekanisme gugatan. Baik secara administrasi ataupun secara sengketa. Saya nanti itu tugas KPU juga untuk memastikan surat tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin dalam keterangannya saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Sodikin menjelaskan bahwa kalau surat pengunduran yang terpenting dirinya sudah mengundurkan diri itu yang pertama.
“Yang kedua kan harus kita pastikan apakah itu (surat pengunduran diri) masih berproses atau bagaimana, kalau persoalan pengunduran dirinya kan sudah ada secara pribadi kan, nah lalu kemudian mungkin namanya masih ada dalam rapat paripurna tertutup itu kan,” imbuh Sodikin.
Sodikin menambahkan, surat pengunduran diri secara pribadi sudah, tinggal memang nanti harus dipastikan terlebih dahulu kenapa namanya masih tertera.
(rdk/rdk)