V News

Bawaslu Mandul, Lamban Pidanakan Pelaku Penyebar Stiker Fitnah Pada Paslon Cawalkot Tri Adhianto

193
×

Bawaslu Mandul, Lamban Pidanakan Pelaku Penyebar Stiker Fitnah Pada Paslon Cawalkot Tri Adhianto

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyebar kampanye hitam di Pilkada Kota Bekasi MS dan GS beserta barang bukti saat diamankan di Bawaslu, Minggu (24/11/2024(

Venomena.id – Bawaslu Kota Bekasi mandul dan tidak bisa bersikap tegas mempidanakan 2 orang pelaku black campaign, dengan menyebar fitnah dengan stiker yang menyerang salah satu paslon peserta Pilkada Kota Bekasi 2024.

Kedua pelaku GS dan M diduga simpatisan salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi, keduanya tertangkap tangan warga saat menempel stiker fitnah terhadap Paslon Tri Adhianto.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Fidia Nurul Fathia menolak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan awak media.

Baja juga:  Pengembalian Uang Gratifikasi Oleh Bendahara Kejari Kota Bekasi ke KPK Timbulkan Pertanyaan Publik

“Kami belum melakukan pleno melalui Gakkumdu, nanti kita berikan keterangan setelah semuanya kita lakukan sesuai prosedur,” ujarnya singkat dengan berlalu meninggalkan awak media, Minggu 24 November 2024.

Tim Kuasa Hukum dari Tri Adhianto yang menjadi korban ujaran kebencian dan fitnah, Minggu malam turut mendatangi dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyikapi langkah hukum yang akan ditempuh.

“Dari Bawaslu keterangannya diketahui belum bisa mengambil tindakan dan baru akan memberikan rekomendasi setelah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu pihak kepolisian dan kejaksaan. Info yang kami terima kemungkinan baru besok diharapkan sudah ada keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi,” ungkap Bahri Sianturi, S.H., salah satu Tim Kuasa Tri Adhianto.

Baja juga:  5000 Satgas Anti Politik Uang PDIP Kota Bekasi Bergerak Siap Tangkap Pelaku Money Politik Saat Pencoblosan Pilkada 2024

Meski demikian Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan jika Bawaslu tidak mampu bersikap tegas. Dengan melaporkan pelaku dan oknum yang terlibat ke rana pidana ke Mapolres Kota Bekasi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *