Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penertiban bangunan liar. Terbaru, puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara dan fasilitas umum pada Jum’at pagi (16/5). Penertiban yang dilakukan di kawasan Jatiasih dan sepanjang bantaran Kali Bekasi ini mendapat sorotan warga yang terdampak.
Sebanyak 52 bangunan semi permanen dibongkar dalam operasi yang melibatkan ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Bangunan tersebut digunakan untuk berjualan makanan, tempat tinggal, serta usaha kecil lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Ahmad Fajar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan penataan ruang kota. Menurutnya, pemerintah telah memberi peringatan sejak tiga pekan lalu.
“Peringatan sudah dilayangkan beberapa kali, termasuk sosialisasi langsung kepada warga. Sayangnya, banyak yang tetap bertahan. Padahal lokasi ini berada di zona hijau dan dekat aliran sungai yang rawan banjir,” ujar Ahmad.
Namun, sejumlah warga yang terdampak mengeluhkan bahwa mereka tidak diberi alternatif atau solusi tempat usaha baru. Siti Nurhayati (42), pemilik warung kopi yang telah berdiri di lokasi selama tujuh tahun, mengaku kecewa.
“Saya tidak menolak penertiban, tapi harusnya kami diberi tempat relokasi. Usaha ini satu-satunya penghasilan saya. Sekarang saya tidak tahu mau pindah ke mana,” katanya sambil mengemasi barang-barangnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Irwan, seorang pedagang tambal ban.
“Kami warga kecil cuma cari makan. Kalau dibongkar tanpa solusi, bagaimana nasib anak istri kami?” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyediaan tempat relokasi terbatas bagi pedagang kecil terdampak. Ia menegaskan bahwa penertiban tetap akan dilanjutkan demi penataan kota yang lebih baik dan aman.
“Kami memahami keresahan warga. Namun, penertiban ini penting untuk mencegah risiko bencana dan menjaga tata ruang kota. Pemkot juga sedang menyiapkan program pendampingan ekonomi untuk warga terdampak,” ujar Tri.
Perihal bangunan liar, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, SPd., MM, mengungkapkan perlu adanya rencana yang matang berupa kajian, terencana, terstruktur dan masif. Jangan hanya asal gusur lalu dibiarkan saja. Sementara masyarakat yang tergusur tidak ada solusi dan terputus mata pencahariannya.
“Hari ini kan Ekonomi sulit, susah, masyatakat gak bisa berdagang, berjualan ketika tempatnya digusur. Jadi sekarang, kalau memang itu ditata, dirapihkan dan tidak mengganggu aliran sungai itukan bagian dari kewajiban Pemerintah menata Kota yang lebih bagus dan juga sesuai visinya, nyaman Kotanya sejahtera Warganya,” ujar Sardi.
Namun, lanjut Sardi, kalau hanya digusur tanpa solusi artinya mengenyampingkan visi pemerintah daerah sendiri.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit ditambah lagi sulit menjelang mau masuk sekolah, anak bayar SPP tapi gak ada tempat mata pencarian mereka karena tempatnya digusur. Nah ini harus tanggungjawab juga Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(adv)