Venomena.id – Bekasi disebut oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa banyak terjadi jual beli jabatan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun langsung angkat bicara.
Wali Kota memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah, tidak ada dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) jual beli jabatan.
“Saya kemarin sudah sampaikan, kalau memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur, saya ganti biayanya dua kali lipat. Kemudian oknum itu akan kita proses sesuai hukum,” ucap Tri Adhianto saat ditanya awak media di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu 22 Oktober 2025.
Dilokasi terpisah, Pengamat sekaligus akademisi Kota Bekasi, Ainur Rofiq menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merupakan insiden yang terjadi pada kepala daerah sebelum Tri Adhianto.
Menurutnya pernyataan tersebut tentunya tidak akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
“Menurut saya tidak ada pengaruhnya karena pernyataan itu terjadi sebelum era kepemimpinan pak Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe serta tidak ditemukan juga kasus tersebut,” ungkapnya
Kendati demikian, Ainur Rofiq pun menyarankan kepada Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe untuk memimpin sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak bersinggungan dengan hukum.
“Tapi intinya dalam menjalankan kepemimpinan harus sesuai anjuran agama dan etika moral,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pernyataan tersebut terjadi saat melaksanakan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta para Gubernur se-Indonesia.
“Fakta seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa reformasi tata kelola ini belum selesai,” tegas Purbaya.