Venomena.id – Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Push Ham) mengecam dengan keras tindakan teror berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
“Peristiwa ini merupakan tindakan kriminal yang serius, tidak hanya menyerang keselamatan pribadi korban, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia,” ungkap Ketua Umum Push Ham Mohammad Hariadi Nasution, SH., MH, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa, 17 Maret 2026.
Lebih jauh Ombat sapaan akrab Mohammad Hariadi Nasution menyebut bahwa serangan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar rasa takut dan membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM.
“Tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji, yang dalam praktik hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat,” tegasnya.
Lebih jauh, apabila serangan ini terbukti berkaitan dengan aktivitas advokasi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korban, maka peristiwa ini dapat dipandang sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang secara prinsipil dilindungi dalam standar internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders 1998) yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai negara hukum yang berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil diproses secara hukum secara cepat, independen, dan transparan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi,” tegas Ombat lagi.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut.
“Mendesak negara untuk memberikan perlindungan efektif terhadap Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi serupa,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Push Ham juga mendorong Komnas HAM untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa ini guna memastikan bahwa tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
“Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku diproses secara adil sesuai dengan prinsip due process of law,” tambah Ombat.
Dalam UU telah diatur dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 468 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bahkan dapat pula dikaitkan dengan Pasal 467 ayat (2) jo. Pasal 469 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncananakan, apabila terbukti adanya unsur perencanaan.
Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Setiap bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual di baliknya, serta menjamin bahwa ruang aman bagi pembela hak asasi manusia,” pungkasnya.









