Venomena.id – Duka mendalam atas meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Maria Magdalena Abuk (45), yang dilaporkan meninggal dunia di Malaysia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dari informasi yang dihimpun hingga 21 April 2026, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Kendala utama tetap pada persoalan biaya pemulangan yang belum ditanggung secara penuh, sehingga beban tersebut masih dialihkan kepada keluarga korban.
Terkait peristiwa ini, Organisasi nirlaba Migrant Watch angkat suara atas meninggalnya PMi asal NTT ini.
“Fakta bahwa dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah, menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” tegas Direktur Migrant Watch Azbil Tan, dalam keterangan resminya, Selasa 21 April 2026.
Migrant Watch menilai, peristiwa seperti ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus PMI meninggal dunia di luar negeri—khususnya di Malaysia—yang diikuti dengan tertahannya jenazah karena persoalan biaya, terus berulang. Bahkan pada awal tahun 2026, dilaporkan terdapat sejumlah PMI asal NTT yang mengalami nasib serupa. Pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan.
Atas dasar itu, Migrant Watch menyatakan sikap:
1. Mengecam keras lambannya respons negara dalam memastikan pemulangan jenazah PMI, yang mencerminkan lemahnya komitmen pelindungan terhadap warga negara di luar negeri.
2. Menegaskan bahwa pemulangan jenazah PMI adalah tanggung jawab negara sepenuhnya, dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga dalam kondisi apa pun.
3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil keputusan eksekutif dengan menanggung seluruh biaya dan memastikan pemulangan jenazah tanpa syarat dan tanpa penundaan lebih lanjut.
4. Menuntut pertanggungjawaban kelembagaan dari pihak-pihak terkait yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan yang seharusnya bersifat mendesak dan kemanusiaan.
5. Mendorong reformasi menyeluruh sistem perlindungan PMI, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses administratif yang berlarut-larut.
*Setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup—termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia. Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” imbuh Aznil.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus berulang, dan negara secara sistematis membiarkan pekerja migran menghadapi risiko tanpa pelindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya.









