V News

Dugaan Bancakan Pembelian Lahan PSEL, Warga Minta Diusut Tuntas

74
×

Dugaan Bancakan Pembelian Lahan PSEL, Warga Minta Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Di tengah percepatan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi yang ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada awal Juli 2026, proses pembebasan lahan justru memunculkan sorotan. Sejumlah warga dan pegiat lingkungan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan yang akan digunakan untuk proyek strategis tersebut.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto, mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik tidak transparan dalam pembebasan lahan PSEL di wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak mencederai proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah Kota Bekasi.

Bagong mengatakan total lahan yang akan dibebaskan mencapai sekitar 6,1 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,9 hektare direncanakan dibebaskan pada 2026, sedangkan sisanya 1,2 hektare pada 2027.

Persoalan muncul karena, menurut informasi yang diterimanya, terdapat selisih mencolok antara nilai pembelian lahan kepada pemilik tanah dengan anggaran yang disiapkan pemerintah. Ia menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut berkisar Rp800 ribu per meter persegi, sementara anggaran pembebasan lahan disebut mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi.

Baja juga:  Ketua DPRD Optimis Proyek Listrik Sampah Bantargebang Bekasi Bisa Berjalan

“Dugaan yang berkembang, selisih nilai itu menjadi bancakan sejumlah pihak. Informasi yang kami terima menyebut ada dugaan pembagian sisa pembelian lahan kepada oknum pejabat daerah, aparat wilayah dari camat lurah dan LPM, hingga pihak lain. Bahkan diduga dana tersebut juga mengalir pada oknum anggota DPRD. Semua itu tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Bagong., Selasa (30/6).

Meski demikian, Bagong menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian turun melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh proses pembebasan lahan, mulai dari penetapan harga, mekanisme pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, proyek PSEL merupakan program bernilai investasi besar yang semestinya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila sejak tahap pengadaan lahan sudah muncul dugaan penyimpangan, kepercayaan masyarakat terhadap proyek tersebut dapat menurun.

Sementara itu, Lurah Ciketing Udik, Usep Sudharma Wijaya, saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut harga pembelian lahan berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per meter persegi.

Baja juga:  Ikatan Alumni Daarul Rahman Kecam Pemberitaan Sepihak Gus Faiz Dikaitkan Turut Bertemu Presiden Israel Tanpa Ada Verifikasi

Perbedaan informasi mengenai nilai pembebasan lahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi terus mempercepat realisasi pembangunan PSEL. Belum lama ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama pimpinan DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan tokoh masyarakat Bantargebang melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengolahan sampah menjadi energi milik Wangneng Environment di Huzhou, China.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan PSEL yang diklaim akan mengubah wajah Bantargebang dari kawasan pembuangan sampah menjadi pusat ekonomi hijau berbasis energi terbarukan. Pemerintah menargetkan peletakan batu pertama proyek PSEL dapat dilaksanakan pada awal Juli 2026.

Namun di balik ambisi besar tersebut, masyarakat berharap seluruh tahapan proyek, terutama pembebasan lahan, dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Warga menilai keberhasilan PSEL tidak hanya diukur dari berdirinya fasilitas pengolahan sampah modern, tetapi juga dari bersihnya proses pengadaan lahan yang menjadi fondasi proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *