V News

Diduga Abuse Power, Polisi Jemput Paksa Saksi Kasus Pidana Usai Menjadi Saksi Dalam Sidang Di PN Cikarang

67
×

Diduga Abuse Power, Polisi Jemput Paksa Saksi Kasus Pidana Usai Menjadi Saksi Dalam Sidang Di PN Cikarang

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Ketegangan terjadi di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, setelah seorang saksi dalam perkara pidana disebut hendak dibawa ke Polres Metro Bekasi oleh anggota Unit Jatanras.

Upaya membawa saksi tersebut berlangsung seusai persidangan. Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah kepolisian karena saksi disebut sebelumnya telah menyatakan secara tertulis tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan orang tuanya sendiri.

Peristiwa itu bermula setelah saksi menghadiri persidangan di PN Cikarang. Dalam persidangan tersebut, terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan. Namun, seusai sidang, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mendatangi saksi dan meminta yang bersangkutan ikut ke kantor polisi, Senin (10/8).

Penolakan kemudian memicu perdebatan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum saksi. Ketegangan tidak hanya terjadi di sekitar PN Cikarang, tetapi berlanjut hingga kawasan Deltamas, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, di sekitar sebuah rumah makan Padang.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut. Sebab, jauh sebelum persidangan berlangsung, saksi disebut telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai saksi.

Dalam surat tertanggal 5 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi cq Kasat Reskrim dan Unit III Jatanras Satreskrim, A Rifauddin menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/5752/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018 atas nama tersangka H. Rofi’un.

Dalam surat itu, Dzulfikri dan Rifauddin menyebut alasan pengunduran dirinya karena masih memiliki hubungan darah dengan pihak yang dilaporkan. Ia juga mencantumkan Pasal 168 KUHAP sebagai dasar keberatan untuk memberikan kesaksian.

Baja juga:  Alumni Kampus Mercu Buana Desak Erick Thohir Stop Urus Politik, Fokus Urus BUMN

Surat tersebut disebut telah diterima pihak kepolisian. Dalam salinan yang diperoleh, terdapat tanda terima dari Polri Daerah Metro Jaya, Resor Metro Bekasi, yang tercantum atas nama Achmad SubraktI.

Dengan adanya surat tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa saksi masih diminta datang ke kantor polisi setelah memberikan keterangan di persidangan.

Kuasa hukum saksi, Jaingin Tambunan, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Jay, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya penggunaan kewenangan secara berlebihan.

“Klien kami diduga akan dijemput secara paksa oleh Polres Metro Bekasi Unit Jatanras. Atas dasar apa mereka menjemput dan ingin membawa klien saya untuk dijadikan saksi, sementara klien saya sudah membuat pengunduran diri sebagai saksi?” ujar Jaingin.

Menurut dia, kliennya bukan bermaksud menghindari proses hukum. Sikap tersebut, kata dia, didasarkan pada surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat dan disampaikan kepada penyidik.

“Klien kami sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai saksi melalui prosedur yang ada. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa masih diminta untuk ikut ke Polres,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk ketidakkooperatifan. Menurut mereka, saksi telah hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan. Namun, ketika seusai persidangan hendak dibawa ke kantor polisi, saksi meminta kejelasan mengenai status dan dasar hukum tindakan tersebut.

Baja juga:  Jelas Hasil Real Count Paslon Tri Adhianto Menang, Raih 48 Persen Suara

Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak terkait persidangan, agenda sidang tersebut merupakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Terdapat lima orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga disebut sempat menyampaikan keberatan terhadap kehadiran salah satu saksi yang merupakan abang terdakwa dan disebut berada langsung di lokasi kejadian.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Namun, di luar ruang sidang, persoalan pemanggilan saksi justru menjadi sorotan tersendiri. Apalagi, upaya membawa saksi tersebut disebut dilakukan setelah dirinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun Unit Jatanras mengenai alasan dan dasar hukum permintaan terhadap saksi tersebut.

Sementara pihak kuasa hukum menduga adanya abuse power pihak kepolisian mengenai permintaan membawa saksi ke kantor polisi tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sah, atau terdapat persoalan administratif dan hukum terkait status saksi yang sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri.

Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemanggilan, status hukum saksi, serta apakah tindakan membawa yang bersangkutan ke kantor polisi dilakukan berdasarkan surat perintah atau prosedur hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *