JAKARTA — Aktivis organisasi Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengusutan dugaan korupsi penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang pada periode 2021 hingga 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak pengembang atau level kantor cabang. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan internal dan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan perbankan.
“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tentunya tidak boleh berhenti hanya pada oknum pengembang. Kami mendukung pihak Kejaksaan dan OJK segera memeriksa Direktur Utama BTN,” tegas Joko pada keterangan pers yang diterima, Jumat (4/9).
Ditegaskan Joko, KAMAKSI juga menyoroti perkara dugaan kredit fiktif di BTN Cabang BSD, Tangerang Selatan, yang menyeret tiga terdakwa dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Dalam persidangan, terungkap adanya penggunaan data sejumlah warga untuk pengajuan fasilitas kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Menurut KAMAKSI, rangkaian perkara tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, verifikasi dokumen, pengawasan internal, serta tata kelola atau Good Corporate Governance (GCG) dalam proses penyaluran kredit.
Lanjut Joko, KAMAKSI juga meminta OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap cabang yang terlibat, termasuk mengevaluasi sistem pengendalian internal, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), proses verifikasi debitur dan agunan, serta mekanisme deteksi dini terhadap potensi fraud.
Selain itu, KAMAKSI meminta perlindungan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban pencatutan identitas. Perbaikan catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi korban yang terbukti tidak pernah mengajukan kredit juga dinilai penting untuk mencegah kerugian lanjutan.
“KAMAKSI akan terus melakukan pengawasan publik terhadap penanganan perkara tersebut. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, independen, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Din)









