Venomena.id – Nama Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti, kembali menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai kepala desa bersama seorang pria yang disebut sebagai politisi di dalam lift sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Video yang beredar luas di media sosial itu memunculkan berbagai spekulasi. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya diduga hendak melakukan proses check-in menuju salah satu unit apartemen. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan tujuan kedatangan keduanya maupun identitas mereka secara resmi.
Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan dari Pipit Haryanti maupun pihak yang disebut berada dalam video tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Di tengah ramainya perbincangan publik, sosok Pipit Haryanti sendiri dikenal sebagai Kepala Desa Lambangsari yang memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan desa. Ia terpilih sebagai kepala desa pada Pilkades 2018 dan resmi dilantik bersama kepala desa terpilih lainnya pada 28 September 2018.
Selama masa kepemimpinannya, Desa Lambangsari mencatat sejumlah prestasi. Di antaranya berhasil meningkatkan status desa menjadi Desa Mandiri, meraih penghargaan Desa Juara Jawa Barat, penghargaan Desa Responsif Gender dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penghargaan Lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa, hingga penghargaan Desa Digital Jawa Barat.
Pipit juga pernah mewakili kepala desa perempuan Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Di tingkat lokal, ia dikenal aktif mendorong pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi desa.
Namun, perjalanan kariernya juga sempat diwarnai persoalan hukum. Pada 2022, Pipit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perkara tersebut kemudian bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam proses hukum itu, pengadilan memutuskan Pipit tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan putusan bebas. Upaya kasasi yang diajukan jaksa juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, Pipit kembali menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi pada Januari 2024. Pada Agustus 2026, ia kembali mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkades Lambangsari.
Kini, di tengah beredarnya video CCTV yang menjadi perhatian publik, berbagai pihak meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Rekaman video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma tanpa adanya klarifikasi dan fakta yang telah terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang diduga berada dalam video maupun instansi terkait mengenai peristiwa tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.









