V News

PN Cikarang Vonis Bebas ST Rogaya Dikasus Percobaan Penculikan, Kuasa Hukum Tegaskan Sejak Awal Jelas Ada Kriminalisasi

78
×

PN Cikarang Vonis Bebas ST Rogaya Dikasus Percobaan Penculikan, Kuasa Hukum Tegaskan Sejak Awal Jelas Ada Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Jaingin Tambuban bersama kliennya ST Rogaya usai vonis bebas oleh PN Cikarang, Senin (14/9/2026)

Venomena.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memutus bebas sosok ST Rogaya dari seluruh dakwaan dalam perkara tudingan percobaan penculikan.

Ketua Majelis Hakim Nurul Hikmah, SH., MH., secara tegas menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, terdakwa ST Rogaya Binti H Rofiun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Nurul Hikmah saat membacakan amar putusan, di ruang sidang PN Cikarang, Senin 14 September 2026, kemarin.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim juga memerintahkan agar ST Rogaya segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim selanjutnya memulihkan hak-hak ST Rogaya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut hakim.

Baja juga:  Nikmati Manfaat Dipusaran Korupsi Timah Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dibekuk

Untuk barang bukti, majelis menetapkan satu bundel legalisir akta kelahiran dan satu buah plesdis warna merah tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menilai putusan majelis hakim sejalan dengan pembelaan yang telah disampaikan pihaknya melalui pledoi.

“Hari ini agenda putusan terhadap terdakwa ST Rogaya. Kami sangat bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini serta Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaingin seusai persidangan.

Menurut Jaingin, persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan pembuktian yang tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya. Ia mengatakan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan, menurut penilaian pihaknya, lebih mengarah pada persoalan kesalahpahaman keluarga dan sengketa harta, bukan sebuah peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan.

Baja juga:  Upacara HUT RI ke-78, Tri Singgung Jabatanya yang Tinggal Satu Bulan

“Berdasarkan persidangan, fakta dan bukti yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum lemah. Justru fakta dan bukti yang kami sajikan sebagai hal yang meringankan lebih kuat membuktikan bahwa kejadian itu tidak ada peristiwa pidana, hanya persoalan salah paham antara keluarga dan persoalan menyangkut sengketa harta dan sebagainya,” katanya.

Dalam kasus yang menimpa ST Rogaya, Jaingin menyinggung laporan yang sebelumnya dibuat Ahmad Qurtubi terkait korban Anak RB di Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/6150/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2024.

Bahwa sejak awal telah mempertanyakan proses tersebut. Bahkan, menurut dia, pihaknya telah melaporkan penyidik kepada Divisi Propam.

“Kalau soal kriminalisasi, sebetulnya semenjak dari awal. Bahkan sebelum putusan kami sudah sempat membahas itu. Terbukti kami sudah melaporkan penyidik kepada Divisi Propam,” ujar Jaingin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *