V BizV News

Warga Antusias Pelayanan Pajak Keliling di Kantor Kecamatan Palmerah

72
×

Warga Antusias Pelayanan Pajak Keliling di Kantor Kecamatan Palmerah

Sebarkan artikel ini

Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat melayani 15 wajib pajak melalui layanan pajak keliling di Kantor Kecamatan Palmerah selama dua hari, Selasa (15/9) hingga Rabu (16/9).

Kepala UP3D Kecamatan Palmerah, Romy Fahrizal, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehingga lebih mudah dalam mengakses pelayanan pajak.

“Pelayanan pajak keliling di Kecamatan Palmerah selama dua hari totalnya ada 15 wajib pajak,” ujar Romy saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Untuk diketahui, dalam layanan Samsat Keliling, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa (15/9) mencapai Rp35.721.100. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan perpanjangan/pengesahan sebesar Rp34.955.000 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp766.100.

Baja juga:  KPK Periksa Ustad Khalid Basalamah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara pada Rabu (16/9), penerimaan mencapai Rp29.998.300, terdiri atas perpanjangan/pengesahan sebesar Rp24.793.000 dan SKP sebesar Rp5.205.300. Dengan demikian, total penerimaan selama dua hari mencapai Rp65.719.400.

Secara terpisah, Wakil Camat Palmerah, Muhammad Ilham, mengatakan layanan keliling bertujuan mempermudah warga mengakses pelayanan pajak karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

“Tujuannya pertama, pastinya mempermudah jangkauan warga masyarakat karena lebih dekat dari tempat tinggal warga. Kita juga membantu UP3D untuk memfasilitasi pembayaran pajak warga,” ujar Ilham.

Baja juga:  30 Tahun Mengabdi, Purnabhakti Tirta Bhagasasi Dukung Direksi Tindak Oknum Karyawan Pemain Sambungan Ilegal

Menurutnya, informasi mengenai jadwal layanan disampaikan melalui kelurahan, surat imbauan, dan grup komunikasi wilayah agar masyarakat mengetahui serta memanfaatkan layanan tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Bambu Utara, Selvi, mengaku memanfaatkan layanan keliling untuk berkonsultasi mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Dengan adanya layanan pajak keliling ini mempermudah untuk melakukan pelayanan pajak,” ucapnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *