Venomena.id – Pesta demokrasi di tingkat desa kembali bergulir di Kabupaten Bekasi. Menjelang pemungutan suara Pilkades pada 20 September 2026, para calon kepala desa mulai mengerahkan pendukung dalam berbagai kegiatan kampanye.
Namun, di tengah penjagaan aparat TNI dan Polri, sejumlah kegiatan kampanye justru menyisakan pertanyaan. Bukan semata soal kemeriahan kampanye, melainkan bagaimana aturan dijalankan dan sejauh mana dugaan pelanggaran ditindak.
Fenomena itu salah satunya terlihat dalam kampanye akbar salah satu calon kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, massa pendukung yang datang diminta mengisi daftar kehadiran. Belakangan, daftar tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembagian uang kepada peserta.
Seorang pendukung, Ratih, mengaku kehadirannya dalam kegiatan tersebut juga memberikan keuntungan secara langsung.
“Lumayan daripada diam di rumah. Kalau datang bisa dapat Rp50 ribu,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, kerumunan massa juga diwarnai aksi penebaran uang dari atas panggung. Uang tersebut kemudian diperebutkan oleh massa yang berada di bawah panggung.
Situasinya sempat berlangsung riuh. Sejumlah orang berdesakan dan berebut mendapatkan uang yang dilemparkan. Dalam kondisi seperti itu, ada peserta yang terjatuh bahkan berpotensi terinjak oleh massa lainnya.
Peristiwa semacam ini tentu memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah pemberian atau penebaran uang tersebut sekadar bagian dari hiburan kampanye, atau memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih?
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang. Sebab, untuk menyebut sebuah tindakan sebagai politik uang, tidak cukup hanya melihat adanya uang. Perlu dilihat konteks, tujuan pemberian, pihak yang memberikan, penerima, ajakan memilih, serta bukti lain yang menyertainya.
Persoalan lain juga terlihat dari keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Anak-anak tampak hadir di tengah aktivitas pendukung, bahkan terdapat penggunaan atribut kampanye pada anak.
Kehadiran anak di lokasi kampanye memang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila anak sengaja dimobilisasi atau dijadikan bagian dari kegiatan kampanye, praktik tersebut patut mendapat perhatian serius dari panitia dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk dari sisi perlindungan anak.
Di sinilah fungsi pengawasan Pilkades diuji. Panitia Pilkades tingkat desa memiliki peran dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan. Koordinasi juga melibatkan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai kewenangannya. Sementara kepolisian memiliki kewenangan pada aspek keamanan dan penanganan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar siapa yang hadir mengamankan kampanye.
Pertanyaan yang lebih penting adalah, siapa yang mencatat dugaan pelanggaran, siapa yang memeriksa, dan siapa yang mengambil tindakan ketika aturan diduga dilanggar?
Sebab, pengawasan tidak berhenti pada kehadiran aparat di lokasi. Pengawasan semestinya juga memastikan setiap dugaan pelanggaran dicatat, diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Magnet Pilkades dan Besarnya Biaya Politik
Di balik riuh kampanye, Pilkades tetap menjadi arena yang memiliki daya tarik besar bagi masyarakat desa.
Padahal, kemampuan keuangan desa kini juga menghadapi perubahan. Desa Lambangsari, misalnya, disebut sebelumnya memperoleh anggaran sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Pada 2026, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp375 juta per tahun.
Namun berkurangnya anggaran tidak otomatis mengurangi daya tarik jabatan kepala desa.
Informasi di lapangan bahkan menyebut setiap calon kepala desa setidaknya harus menyiapkan biaya sekitar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar untuk seluruh rangkaian proses, mulai dari penjaringan, pendaftaran hingga kampanye.
Angka tersebut tentu perlu diverifikasi. Jika benar, besarnya biaya politik dalam kontestasi desa menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
Sebab setelah terpilih, kepala desa akan berhadapan dengan tanggung jawab mengelola pemerintahan dan anggaran desa. Karena itu, transparansi sumber pembiayaan kampanye dan kepatuhan terhadap seluruh aturan pemilihan menjadi bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.
Calon Bicara Damai, Lapangan Menyisakan Pertanyaan
Salah satu calon Kepala Desa Lambangsari, Tuti Elawati, justru menekankan pentingnya menjaga suasana pemilihan agar tetap damai.
Tuti mengatakan kegiatan yang dilakukannya tidak dimaksudkan untuk memobilisasi seluruh masyarakat. Ia menyebut jumlah peserta sekitar 1.000 orang dan sebagian hadir sebagai perwakilan dari berbagai wilayah.
“Memang saya menjaga banget adab. Kita semua menginginkan politik yang damai, sukses dan aman. Semua calon itu punya kewajiban yang sama,” kata Tuti.
Ia juga mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan di wilayah secara masif karena khawatir justru memecah masyarakat.
Bagi Tuti, pengalaman panjang berada di pemerintahan desa menjadi salah satu alasan dirinya maju dalam kontestasi Pilkades.
Ia mengaku telah sekitar 20 tahun mengikuti dinamika pemerintahan Desa Lambangsari. Pernah menjadi bendahara desa selama enam tahun, kolektor pajak selama tujuh tahun, hingga menjabat Ketua BPD.
Pengalaman tersebut, menurut dia, membuatnya memahami bahwa persoalan desa tidak hanya dapat diselesaikan dengan mengandalkan anggaran.
“Yang pertama itu tadi saya bilang, terjalin komunikasi yang baik, sinergi ke semua unsur yang ada di desa. Terutama antara pemerintah desa dengan BPD,” katanya.
Tuti juga menyoroti keterbatasan kewenangan BPD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala desa.
“BPD itu kan punya fungsi pengawasan. Tapi kita terbatas pengawasan, hanya mengingatkan, tidak bisa intervensi terhadap kepala desa sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu motivasi untuk maju sebagai calon kepala desa.
“Kalau kita ingin berbuat sesuatu buat desa, memang harus jadi kepala desa. Karena kewenangan kita terbatas. Kalau ingin berbuat untuk desa, harus menjadi kepala desa sebagai pengguna anggaran,” katanya.
Tak Cukup Mengandalkan Anggaran
Jika terpilih, Tuti mengatakan dirinya ingin mendorong sinergi antara pemerintah desa, BPD dan seluruh unsur masyarakat.
Ia juga ingin menggali potensi ekonomi Desa Lambangsari yang kini berkembang sebagai kawasan komersial.
“Bagaimana kita tidak hanya memanfaatkan uang yang ada di desa, tapi bagaimana kita menggali potensi desa. Karena kesejahteraan masyarakat itu bisa terukur dari potensi desa kita,” ujarnya.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah membangun basis digital desa.
Menurutnya, data penduduk dan potensi usaha masyarakat harus diperkuat sehingga dapat menjadi dasar pengembangan ekonomi lokal.
“Saya ingin Lambangsari ini sebagai desa berbasis digital. Digital itu berarti data penduduk dan segala macam harus lengkap. Nanti kita punya website sehingga masyarakat yang punya usaha kecil-kecilan di rumah bisa diiklankan di situ,” katanya.
Tuti juga menyinggung kondisi anggaran desa yang kini disebut hanya sekitar Rp375 juta per tahun.
Lalu, di mana pengawasan?
Kampanye Pilkades seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pertunjukan massa. Di balik setiap kegiatan terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh calon, tim pendukung maupun penyelenggara.
Dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pemilih, penggunaan atribut kampanye pada anak, mobilisasi massa maupun bentuk pelanggaran lainnya semestinya tidak dibiarkan berhenti sebagai tontonan. Apalagi bila kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan banyak orang.
Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan telah dibuat, siapa yang memeriksa, bagaimana hasil pemeriksaannya dan apa tindakan yang diberikan.
Sebaliknya, apabila suatu kegiatan yang semula dianggap sebagai dugaan pelanggaran ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran, panitia maupun aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Dengan begitu, publik tidak dibiarkan menebak-nebak.
Pilkades Kabupaten Bekasi bukan sekadar pertarungan mendapatkan kursi kepala desa. Ia adalah ujian bagi penyelenggara, calon, pendukung, aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemungutan suara pada 20 September. Lebih jauh dari itu, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa itu sendiri.









